Berita

Kuasa Hukum PT Pertamina (Persero), Otto Hasibuan/Net

Hukum

Otto Hasibuan: Pertamina Menang Gugatan Rp 1,5 T dan 23 Juta Dolar AS Kasus Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan

SABTU, 22 JANUARI 2022 | 12:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Pertamina (Persero) memenangkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan.

Kuasa hukum Pertamina, Otto Hasibuan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi akibat tindakan nakhoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi menjatuhkan jangkar di zona terbatas sampai dengan zona terlarang hingga menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) putus/rusak.

"Akibatnya, minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut," kata Otto Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (22/1).


Dalam sidang yang digelar Rabu (19/1), majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut jelas tidak hanya bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat 1 (Zhang Deyi) sebagai seorang nahkoda kapal, akan tetapi juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero) yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

Majelis hakim juga memutuskan tergugat 1, Zhang Deyi; tergugat 2 Ever Judger Holding Company Limited; tergugat 3 Fleet Management Ltd; serta tergugat 4 PT Penascop Maritim Indonesia menghukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp. 1.596.370.080.820,49.

"Kemudian 23.722.028,53 dolar AS," demikian keterangan Otto Hasibuan mengutip putusan Nomor: 976/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya