Berita

Kuasa hukum komisaris PT Soyu Giri Primedika (SGP) Billy Handiwiyanto (kiri)/RMOLJatim

Hukum

Imbas OTT Itong Isnaeni, Kuasa Hukum PT SGP Minta Perkaranya di PN Surabaya Diperiksa Ulang

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 21:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kuasa hukum komisaris PT Soyu Giri Primedika (SGP) Billy Handiwiyanto dan Michael Hariyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta pergantian hakim. Selain itu pihak kuasa hukum PT SGP meminta agar perkara yang ditanganinya selaku termohon untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Permintaan tersebut karena imbas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan perkaranya dimana kliennya sebagai pihak Termohon.

Billy menjelaskan, seharusnya perkara itu diputuskan pada Kamis (20/1) kemarin pukul 9.00 WIB. Ia mengaku sudah berada di lokasi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
 

 
"Saya sendiri kalau secara meteri hukum, saya meyakini bahwa perkara saya akan menang artinya permohonan pemohon akan ditolak,” ujar Billy pada wartawan di PN Surabaya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (21/1).

Saat pihak resepsionis memberitahu bahwa perkaranya ditunda, Putra dari pengacara senior Goerge Handiwiyanto mengira bahwa penundaan biasa karena majelis hakim ada keperluan.

“Kami taunya malah tadi pagi setelah di beberapa tv dan juga media sosial ramai dan nama PT yang perkaranya saya pegang disebut KPK. Baru akhirnya saya mengetahui bahwa ternyata yang ditangkap itu adalah kuasa hukum pemohon dari perkara ini,” ujarnya.

Billy menambahkan, karena hakim yang memimpin dalam perkaranya Itong Isnaeini Hidayat menjadi salah satu orang tersangka dalam OTT makanya dirinya memohon untuk dilakukan pergantian hakim.

Selain itu lanjut Billy, alasan dia meminta perkara ini diperiksa ulang dari awal karena khawatir kepentingan-kepentingan para pihak yang disebutkan oleh KPK tetap terakomodir mengingat hakim tinggal membacakan putusan.

“Kalau hanya hakimnya saja diganti kemudian tinggal membacakan putusan hakim sebelumnya kan sama saja, terlebih lagi KPK dalam jumpa persnya menyatakan bahwa kuasa hukum pemohon meminta agar permohonannya dikabulkan," tambahnya.

"Makanya kita meminta agar hakim diganti dengan yang netral serta dilakukan pemeriksaan sejak awal dan kami meminta putusan seadil-adilnya,” pungkas Billy.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya