Berita

Kuasa hukum komisaris PT Soyu Giri Primedika (SGP) Billy Handiwiyanto (kiri)/RMOLJatim

Hukum

Imbas OTT Itong Isnaeni, Kuasa Hukum PT SGP Minta Perkaranya di PN Surabaya Diperiksa Ulang

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 21:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kuasa hukum komisaris PT Soyu Giri Primedika (SGP) Billy Handiwiyanto dan Michael Hariyanto mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta pergantian hakim. Selain itu pihak kuasa hukum PT SGP meminta agar perkara yang ditanganinya selaku termohon untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Permintaan tersebut karena imbas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dengan perkaranya dimana kliennya sebagai pihak Termohon.

Billy menjelaskan, seharusnya perkara itu diputuskan pada Kamis (20/1) kemarin pukul 9.00 WIB. Ia mengaku sudah berada di lokasi Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
 
"Saya sendiri kalau secara meteri hukum, saya meyakini bahwa perkara saya akan menang artinya permohonan pemohon akan ditolak,” ujar Billy pada wartawan di PN Surabaya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (21/1).

Saat pihak resepsionis memberitahu bahwa perkaranya ditunda, Putra dari pengacara senior Goerge Handiwiyanto mengira bahwa penundaan biasa karena majelis hakim ada keperluan.

“Kami taunya malah tadi pagi setelah di beberapa tv dan juga media sosial ramai dan nama PT yang perkaranya saya pegang disebut KPK. Baru akhirnya saya mengetahui bahwa ternyata yang ditangkap itu adalah kuasa hukum pemohon dari perkara ini,” ujarnya.

Billy menambahkan, karena hakim yang memimpin dalam perkaranya Itong Isnaeini Hidayat menjadi salah satu orang tersangka dalam OTT makanya dirinya memohon untuk dilakukan pergantian hakim.

Selain itu lanjut Billy, alasan dia meminta perkara ini diperiksa ulang dari awal karena khawatir kepentingan-kepentingan para pihak yang disebutkan oleh KPK tetap terakomodir mengingat hakim tinggal membacakan putusan.

“Kalau hanya hakimnya saja diganti kemudian tinggal membacakan putusan hakim sebelumnya kan sama saja, terlebih lagi KPK dalam jumpa persnya menyatakan bahwa kuasa hukum pemohon meminta agar permohonannya dikabulkan," tambahnya.

"Makanya kita meminta agar hakim diganti dengan yang netral serta dilakukan pemeriksaan sejak awal dan kami meminta putusan seadil-adilnya,” pungkas Billy.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya