Berita

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, membantah ikut terlibat dalam transaksi suap Hamdan dengan Hendro/RMOL

Hukum

Bantah Terlibat Suap, Hakim Itong: Cerita Tadi Seperti Dongeng

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 03:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini Hidayat, membeberkan alasannya melakukan bantahan saat ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Itong mengaku tidak ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya itu.

"Ya memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu, saya enggak kenal ya," tegasnya kepada awak media usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat dinihari (21/1).


"Dan saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan hubungan apapun dan (tidak) pernah memerintahkan apapun kepada Hamdan," sambungnya.

Sehingga Itong menolak disebut ikut terlibat dalam transaksi antara Hamdan selaku Panitera Pengganti PN Surabaya dengan Hendro Kasino selaku pihak pemberi suap, yang mengaitkan dengan dirinya karena menjadi hakim tunggal dalam permohonan pembubaran PT SGP yang diajukan Hendro.

"Tadi cerita-cerita itu seperti dongeng. Saya jadi baru tahu tadi ada uang 1,3 (miliar), enggak pernah saya (terima), tapi ya sudah lah," ucapnya pasrah.

Itong dan Hamdan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sedangkan Hendro selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya