Berita

Konferensi pers KPK untuk menetapkan tersangka makelar kasus di PN Surabaya/RMOL

Hukum

Resmi Berstatus Tersangka, Hakim Itong Langsung Menginap di Rutan KPK

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 00:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Selain Itong, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta Hendro Kasiono selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (20/1).


Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Hamdan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, bersama Hamdan serta Hendro Kasino terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK pada Rabu (19/1).

Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh Itong selaku hakim tunggal. Agar permohonannya dikabulkan, Hendro menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

Sebagai langkah awal realisasi komitmen fee, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim memutus sesuai keinginan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Hamdan lantas menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong yang kemudian bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Kemudian, pada 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Itong dan Hamdan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Sedangkan Hendro selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya