Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/Repro

Politik

Penagihan Tahap Kedua, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Grup Texmaco Senilai Rp 1,9 Triliun

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penagihan utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan pemerintah untuk tahap yang kedua, khususnya kepada perusahaan Grup Texmaco.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menerangkan, penagihan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) BLBI dengan menyita aset Grup Texmaco sebagai jaminan penangungan utang.

Dia mengurai, aset yang disita yakni 159 bidang tanah yang berlokasi di enam kota dan kabupaten di sejumlah provinsi di Jawa, dengan nilai mencapai trilliunan rupiah.


"Perkiraan aset yang disita (senilai) Rp 1,9 triliun," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Mahfud mengatakan, penyitaan aset dilakukan tadi pagi oleh Satgas BLBI, atau tepatnya sekitar pukul 10.00 WIB.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merinci 159 bidang tanah tersebut tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang.

"Dengan total luas bidang tanah sebesar 1.934.246 meter persegi," demikian Mahfud.

Pada penagihan tahap pertama kepada obligor dan debitur, Satgas BLBI telah berhasil menyetor ke kas negara sejumlah Rp 317 miliar. Seain itu, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, seluas 13.767.873,35 meter persegi.

Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada 8 Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan nilai Rp 1,14 triliun.

Namun, khusus penagihan tahap pertama pada 23 Desember 2021 kepada Grup Texmaco, Satgas BLBI telah menyita dan memasang plang tahap I atas 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 meter persegi.

Ribuan meter tanah tersebut terletak di lima kabupaten/kota yang di antaranya Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya