Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/Repro

Politik

Penagihan Tahap Kedua, Satgas BLBI Sita Aset Tanah Grup Texmaco Senilai Rp 1,9 Triliun

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 16:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penagihan utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan pemerintah untuk tahap yang kedua, khususnya kepada perusahaan Grup Texmaco.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menerangkan, penagihan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) BLBI dengan menyita aset Grup Texmaco sebagai jaminan penangungan utang.

Dia mengurai, aset yang disita yakni 159 bidang tanah yang berlokasi di enam kota dan kabupaten di sejumlah provinsi di Jawa, dengan nilai mencapai trilliunan rupiah.


"Perkiraan aset yang disita (senilai) Rp 1,9 triliun," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/1).

Mahfud mengatakan, penyitaan aset dilakukan tadi pagi oleh Satgas BLBI, atau tepatnya sekitar pukul 10.00 WIB.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu merinci 159 bidang tanah tersebut tersebar di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang.

"Dengan total luas bidang tanah sebesar 1.934.246 meter persegi," demikian Mahfud.

Pada penagihan tahap pertama kepada obligor dan debitur, Satgas BLBI telah berhasil menyetor ke kas negara sejumlah Rp 317 miliar. Seain itu, dalam bentuk penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, seluas 13.767.873,35 meter persegi.

Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada 8 Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan nilai Rp 1,14 triliun.

Namun, khusus penagihan tahap pertama pada 23 Desember 2021 kepada Grup Texmaco, Satgas BLBI telah menyita dan memasang plang tahap I atas 587 bidang tanah jaminan kredit Grup Texmaco seluas 4.794.202 meter persegi.

Ribuan meter tanah tersebut terletak di lima kabupaten/kota yang di antaranya Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya