Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/Net

Politik

Pemerintah Bentuk BLU Batubara, Mulyanto: Tidak Sesuai Paradigma UU Minerba

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 15:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara secara tidak langsung menyalahi amanat UU 3/2020 tentang Minerba. Sebab paradigma UU Minerba itu mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara, pengamatan Mulyanto, paradigma BLU memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri. Selain itu, apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan terkait adanya kebijakan BLU yang bakal diwacanakan pemerintah, Kamis (20/1).


"Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional,” ucap Mulyanto.

Mulyanto berpendapat, daripada membentuk BLU lebih baik pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang ada sekarang, baik dalam bentuk memperketat sistem pengawasan, maupun mempertegas pemberian sanksi kepada pengusaha batubara yang mencuri kekayaan negara.

Dia menambahkan dalam UU Minerba 30/2020 pasal 5 termaktub bahwa batubara diperuntukkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengalokasikan kekayaan alam tersebut untuk menjamin kebutuhan negara.

“Perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatori dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik. Konsep DMO sudah tepat, sehingga DPR termasuk PKS menolak konsep BLU. Yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel,” katanya.

Di sisi lain, kata Mulyanto, PLN perlu kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen tidak melalui trader. Selain itu pemerintah perlu mengaudit PLN Batubara kalau memang akan dibubarkan. Agar diketahui masalah dan kendala yang dihadapi selama ini.

"Fraksi PKS berpendapat Kebijakan DMO yang ada sekarang ini masih sangat untuk menjamin alokasi dan harga batubara untuk kebutuhan ketahanan energi nasional,” tutupnya.

Kebijakan DMO ini tercantum dalam UU Minerba 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional
pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

"Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini," tandas Mulyanto.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya