Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Politik

Ledia Hanifa: Arteria Dahlan teh Lebay!

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, yang meminta salah satu Kajati ditindak tegas atau dicopot lantaran berbahasa Sunda saat rapat, terus menuai kritik.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menilai aksi politisi PDIP itu berlebihan alias "lebay". Menurutnya, bahasa Sunda bukan bahasa terlarang sehingga tidak perlu berujung pada pencopotan jabatan.

"Meuni lebay kitu si Oom Arteria Dahlan teh... serius kalo kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan," kata Ledia Hanifa kepada wartawan, Kamis (20/1).


Anggota Dewan dari Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini sangat menyayangkan aksi ucap Arteria yang dinilainya berlebihan, bahkan cenderung menyakitkan masyarakat utamanya warga suku Sunda.

Ledia mengurai, bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia, diantaranya adalah di ranah Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta serta dalam Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan Kepada Instansi Pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pasal 33 dan 34 UU 24/2009.

Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi "makruh" saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah.

“Jadi bahasa daerah dikembangkan, dilindungi sementara bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rapat-rapat resmi, itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Kita tetap harus menyosialisasikan, membiasakan hingga kewajiban Undang-Undang ini menjadi sesuatu yang secara otomatis berlaku dalam kegiatan-kegiatan resmi sehari-hari," sambungnya.

Politikus PKS ini sendiri pernah mengingatkan Mendikbudristek yang berulang kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahasa Inggris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, akhir Januari 2020 lalu. Namun dia sebatas mengingatkan dan tidak meminta yang bersangkutan dicopot.

“Intinya, kalau ada pelanggaran, maka yang pas itu ya diingatkan, dikasih tahu aturannya, secara informatif, persuasif dan edukatif," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya