Berita

Rektor Universitas Jenderal A. Yani Hikmahanto Juwana/Net

Pertahanan

Hikmahanto Juwana: Kemhan Harus Tolak Eksekusi Putusan Arbitrase di Singapura

RABU, 19 JANUARI 2022 | 21:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Navayo memenangkan sengketa arbitrase melawan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait pengadaan Satelit Komunikasi tahun lalu. Putusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa Kemhan diharuskan membayar hingga 20 juta dolar Amerika Serikat.

Meski kalah, Rektor Universitas Jenderal A. Yani Hikmahanto Juwana menilai bahwa Kemhan harus melawan putusan tersebut dengan cara melakukan penolakan atas putusan yang hendak dieksekusi di Indonesia. 

Menurutnya, ada tiga alasan mendasar mengapa putusan ini harus ditolak oleh pengadilan untuk dieksekusi. 


Pertama, Navayo bukan perusahaan penyedia Satelit Komunikasi, melainkan penyedia perangkat darat yang menghubungkan pada satelit. 

"Banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah terkait ini dengan mengira Navayo merupakan perusahaan penyedia satelit," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi pada Rabu malam (19/1).

"Padahal Satelit Komunikasi yang dipesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus," sambung Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini.

Hingga saat ini, satelit tersebut pun masih belum ada. Sehingga, menurut Hikmahanto, janggal bila perangkat darat telah berada di Indonesia jauh mendahului peluncuran Satelit Komunikasi. 

"Tidak heran bila Menko Polhukam berkeras agar adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit BPKP ditindak-lanjuti oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.

Ia menambahkan, penyimpangan ini sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Kemhan melakukan pengadaan Satelit Komunikasi, apalagi kepentingan Indonesia untuk mempertahankan Slot Orbit 123. 

Kebijakan tersebut hingga saat ini masih dipertahankan. 

Kedua, sambungnya, atas dasar kejanggalan di atas yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung, mengindikasikan putusan arbitrase di Singapura telah melanggar ketertiban umum atau public policy di Indonesia. 

"Berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-undang Arbitrase maka putusan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk diakui dan dilaksanakan di Indonesia," lanjut Hikmahanto.

Bahkan, sebagai alasan terakhir, aset Kemhan berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Perbendaharaan Negara yang merupakan aset Negara dengan tegas dilarang untuk dilakukan penyitaan. 

"Sehingga permohonan Navayo untuk melakukan eksekusi ke pengadilan atas putusan arbitrase di Singapura besar kemungkinan ditolak oleh Pengadilan," tutupnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya