Berita

Rektor Universitas Jenderal A. Yani Hikmahanto Juwana/Net

Pertahanan

Hikmahanto Juwana: Kemhan Harus Tolak Eksekusi Putusan Arbitrase di Singapura

RABU, 19 JANUARI 2022 | 21:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Navayo memenangkan sengketa arbitrase melawan Kementerian Pertahanan (Kemhan) terkait pengadaan Satelit Komunikasi tahun lalu. Putusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa Kemhan diharuskan membayar hingga 20 juta dolar Amerika Serikat.

Meski kalah, Rektor Universitas Jenderal A. Yani Hikmahanto Juwana menilai bahwa Kemhan harus melawan putusan tersebut dengan cara melakukan penolakan atas putusan yang hendak dieksekusi di Indonesia. 

Menurutnya, ada tiga alasan mendasar mengapa putusan ini harus ditolak oleh pengadilan untuk dieksekusi. 


Pertama, Navayo bukan perusahaan penyedia Satelit Komunikasi, melainkan penyedia perangkat darat yang menghubungkan pada satelit. 

"Banyak pihak di Indonesia memiliki persepsi yang salah terkait ini dengan mengira Navayo merupakan perusahaan penyedia satelit," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi pada Rabu malam (19/1).

"Padahal Satelit Komunikasi yang dipesan oleh Kemhan berasal dari perusahaan Airbus," sambung Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini.

Hingga saat ini, satelit tersebut pun masih belum ada. Sehingga, menurut Hikmahanto, janggal bila perangkat darat telah berada di Indonesia jauh mendahului peluncuran Satelit Komunikasi. 

"Tidak heran bila Menko Polhukam berkeras agar adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit BPKP ditindak-lanjuti oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.

Ia menambahkan, penyimpangan ini sama sekali tidak terkait dengan kebijakan Kemhan melakukan pengadaan Satelit Komunikasi, apalagi kepentingan Indonesia untuk mempertahankan Slot Orbit 123. 

Kebijakan tersebut hingga saat ini masih dipertahankan. 

Kedua, sambungnya, atas dasar kejanggalan di atas yang saat ini tengah disidik oleh Kejaksaan Agung, mengindikasikan putusan arbitrase di Singapura telah melanggar ketertiban umum atau public policy di Indonesia. 

"Berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-undang Arbitrase maka putusan demikian tidak memenuhi persyaratan untuk diakui dan dilaksanakan di Indonesia," lanjut Hikmahanto.

Bahkan, sebagai alasan terakhir, aset Kemhan berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Perbendaharaan Negara yang merupakan aset Negara dengan tegas dilarang untuk dilakukan penyitaan. 

"Sehingga permohonan Navayo untuk melakukan eksekusi ke pengadilan atas putusan arbitrase di Singapura besar kemungkinan ditolak oleh Pengadilan," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya