Berita

Ilustrasi

Dunia

Kemenkes Thailand Usulkan Penghapusan Penuh Ganja sebagai Narkotika

RABU, 19 JANUARI 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand akan mengusulkan penghapusan penuh ganja dari daftar narkotika pada Rabu (19/1) waktu setempat.

Jika disetujui badan pengawas obat dan makanan, tanaman tersebut nantinya akan bebas ditanam oleh rumah tangga biasa secara legal.

Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan kementerian mengambil langkah itu merujuk pada keputusan sub-komite zat narkotika yang telah merevisi daftar narkotika, di mana ganja tidak lagi muncul sebagai zat narkotika Kategori 5 mulai Desember tahun lalu.


"Ini adalah upaya kementerian untuk merampingkan dan memfasilitasi proses bagi petani yang akan diminta untuk memberi tahu pihak berwenang daripada meminta persetujuan untuk setiap tanaman ganja yang mereka rencanakan untuk ditanam untuk penggunaan rumah tangga," kata Menkes Anutin, seperti dikutip dari Bangkok Post.

Namun demikian, dia mengatakan petani masih harus meminta izin jika mereka membuat produk ganja atau membuat ekstrak ganja yang harus memiliki kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) kurang dari 0,2 persen.

Ganja juga harus ditanam secara lokal.

"Apa yang kami lakukan adalah untuk memungkinkan orang memanfaatkan ganja secara maksimal, terutama pasien yang mengandalkan pengobatan berbasis ganja," katanya.

Melegalkan ganja untuk memungkinkan rumah tangga menanam hingga enam tanaman adalah janji kampanye utama Partai Bhumjaithai selama pemilihan umum 2019. Partai tersebut telah dikritik karena gagal memenuhi janjinya meskipun telah mengawasi Kementerian Kesehatan Masyarakat selama tiga tahun.

Withit Saritdeechaikul, wakil sekretaris jenderal Food and Drug Administration (FDA) Thailand, mengungkapkan pada hari Senin bahwa sebuah komite yang dipimpin oleh sekretaris jenderal FDA Paisal Dankhum setuju untuk menghapus semua komponen tanaman ganja dari daftar narkotika Kategori 5 dan hanya menyimpan ekstrak ganja dalam daftar.

Menurut Withit, panel memutuskan bahwa hanya ekstrak ganja dan rami yang akan diklasifikasikan sebagai zat narkotika Kategori 5 dengan dua pengecualian.

Dia mengatakan pengecualian berlaku untuk ekstrak dari semua komponen ganja dan rami yang ditanam di pertanian berlisensi lokal yang terdiri dari kurang dari 0,2 persen Tetrahydrocannabinol (THC) menurut beratnya, dan ekstrak dari ganja dan biji rami yang diproduksi secara lokal.

"Pengecualian dimaksudkan untuk mencegah masuknya ganja impor dan ekstrak rami dan melindungi produsen dalam negeri yang diberikan lisensi untuk menanam tanaman," kata Withit.

"Ekstrak ganja dengan berat THC kurang dari 0,2 persen bukanlah narkotika, tetapi tanaman harus ditanam di pertanian lokal yang diberi izin," tegasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya