Berita

Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat/Net

Hukum

Heru Hidayat Lolos Vonis Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Pertimbangkan Banding

RABU, 19 JANUARI 2022 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yakni Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, tidak sesuai tuntutan jaksa.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam (18/1), tidak menjatuhkan vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut jaksa.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hanya saja Majelis Hakim tidak memberi vonis pidana mati sebagaimana dilayangkan jaksa kepada Heru.


Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya mengacu pada Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan bahwa orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi hukuman lain, kecuali dalam hal pencabutan hak-hak tertentu.

Selain kasus ASABRI, Heru Hidayat juga tersangkut kasus korupsi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 Triliun. Dia dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempertimbangkan mengajukan banding.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya Rabu (19/1).

Leonard menyatakan, Kejagung menilai putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun, dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," demikian Leonard.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya