Berita

Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat/Net

Hukum

Heru Hidayat Lolos Vonis Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Pertimbangkan Banding

RABU, 19 JANUARI 2022 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yakni Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, tidak sesuai tuntutan jaksa.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam (18/1), tidak menjatuhkan vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut jaksa.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hanya saja Majelis Hakim tidak memberi vonis pidana mati sebagaimana dilayangkan jaksa kepada Heru.


Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya mengacu pada Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan bahwa orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi hukuman lain, kecuali dalam hal pencabutan hak-hak tertentu.

Selain kasus ASABRI, Heru Hidayat juga tersangkut kasus korupsi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 Triliun. Dia dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempertimbangkan mengajukan banding.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya Rabu (19/1).

Leonard menyatakan, Kejagung menilai putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun, dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," demikian Leonard.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya