Berita

Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat/Net

Hukum

Heru Hidayat Lolos Vonis Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Pertimbangkan Banding

RABU, 19 JANUARI 2022 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yakni Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, tidak sesuai tuntutan jaksa.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam (18/1), tidak menjatuhkan vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut jaksa.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hanya saja Majelis Hakim tidak memberi vonis pidana mati sebagaimana dilayangkan jaksa kepada Heru.


Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya mengacu pada Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan bahwa orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi hukuman lain, kecuali dalam hal pencabutan hak-hak tertentu.

Selain kasus ASABRI, Heru Hidayat juga tersangkut kasus korupsi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 Triliun. Dia dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempertimbangkan mengajukan banding.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya Rabu (19/1).

Leonard menyatakan, Kejagung menilai putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun, dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," demikian Leonard.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya