Berita

Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat/Net

Hukum

Heru Hidayat Lolos Vonis Hukuman Mati di Kasus Asabri, Kejagung Pertimbangkan Banding

RABU, 19 JANUARI 2022 | 10:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), yakni Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, tidak sesuai tuntutan jaksa.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa malam (18/1), tidak menjatuhkan vonis hukuman mati sebagaimana yang dituntut jaksa.

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hanya saja Majelis Hakim tidak memberi vonis pidana mati sebagaimana dilayangkan jaksa kepada Heru.

Dalam putusannya, Majelis Hakim hanya mengacu pada Pasal 67 KUHP, yang menyebutkan bahwa orang yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi hukuman lain, kecuali dalam hal pencabutan hak-hak tertentu.

Selain kasus ASABRI, Heru Hidayat juga tersangkut kasus korupsi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,7 Triliun. Dia dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempertimbangkan mengajukan banding.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melakukan upaya perlawanan Banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya Rabu (19/1).

Leonard menyatakan, Kejagung menilai putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp 39,5 triliun, dengan rincian kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.

"Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara," demikian Leonard.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya