Berita

Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP, Alfred Simanjuntak (AS) saat di gedung KPK/Net

Hukum

Dua Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili di PN Tipikor Jakarta

RABU, 19 JANUARI 2022 | 09:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 hingga 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK) diserahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP dan Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/1).

"Penahanan para Terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan tetap dilakukan penahanan Rutan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (19/1).


Untuk Wawan, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Alfred ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkas Ali.

Keduanya akan didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara suap pajak, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Yaitu, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang perkaranya sudah dalam proses persidangan bersama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP.

Selanjutnya, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Alfred baru ditahan penyidik KPK pada Senin (27/12).

Sementara untuk Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP telah ditahan pada Kamis (11/11).

Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak belum dilakukan penahanan.

Sementara itu, untuk tersangka Angin dan Dadan telah menjalani sidang tuntutan oleh tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Angin dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Dadan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura subsider tiga tahun kurungan.

Angin dan Dadan dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Pemberian uang tersebut patut diduga agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016.

Selanjutnya, untuk wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016; dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya