Berita

Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Sugeng Hariyono/Net

Politik

Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perencanaan pusat ke daerah harus tegak lurus mulai dari program kegiatan hingga penganggaran. Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Nasional beberapa waktu lalu.

"Sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah merupakan amanat Pasal 258 UU 23/2014, di mana pembangunan daerah merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan untuk mencapai target pembangunan nasional," kata Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Sugeng Hariyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Ia menjelaskan, capaian pembangunan nasional adalah akumulasi dari capaian pembangunan antara pusat dan daerah. Sinkronisasi pusat dan daerah, lanjutnya, menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional.


Dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi yang digelar di Semarang, Senin (17/1), disampaikan sejumlah isu mengenai urusan Pemerintahan Daerah dari Direktur SUPD IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri Zanariah, perwakilan SUPD I, dan SUPD III.

Dalam pemaparannya, Zanariah mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah diakomodir oleh Pemprov Jateng dan sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, Zanariah menilai diperlukan dukungan daerah untuk menangani urusan ketenagakerjaan.

"Terkait tenaga kerja migran sudah disusun strategi agar tidak kembali ada permasalahan," tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Sub Direktorat Pertanahan dan Penataan Ruang SUPD I, Ahmad Anshori menyampaikan beberapa isu, mulai dari reforma agraria yang memerlukan dukungan daerah berkenaan dengan penataan akses.

Lalu isu integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), serta Rencana Detil Tata Ruang Online Single Submission (RDTR OSS).

"Menurut catatan, terdapat 6 daerah di Prov Jateng yang perlu disupport pencapaiannya di tahun 2021 dan diharapkan tahun 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," tandas Ahmad Anshori.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya