Berita

Potongan video pria yang diduga bernama Gus Arya menantang keberadaan Allah/Repro

Hukum

Ucapan Gus Arya yang Tantang Keberadaan Allah Penuhi 3 Unsur Pidana

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seorang pria yang diketahui bernama Nofi Faryanto alias Gus Arya videonya viral di media sosial saat menantang keberadaan Allah.

Menurut Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, pernyataan Gus Arya tersebut memenuhi tiga unsur pidana. Chandra mengutip omongan pria yang diduga Gus Arya dari potongan video yang beredar sebagai berikut;

"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg. kelihatan kah, cling..seperti apa, ayo.. tunjukkan...."


"Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana," kata Chandra. Ketiga unsur tersebut, kata Chandra, yakni dugaan pidana ujaran kebencian, fitnah, dan penistaan agama.

Dia menerangkan ujaran kebencian dimaksud berupa pernyataan kata kasar 'bajingan-bajingan, tengik'.

"Kata kasar tersebut tidak layak diucapkan di ruang publik," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Disisi lain, unsur fitnah terdapat pada frasa tuduhan 'memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama'.

"Tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan," ucapnya.

Sementara unsur dugaan pidana penistaan agama, yaitu unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama atau simbol atau tuhan agama tertentu.

Chandra berpendapat bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.

"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," ujar Chandra Purna Irawan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun dalam channel Youtube miliknya menyatakan setuju pendapat Chandra Purna Irawan bahwa dalam perkataan Gus Arya tersebut terdapat ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

“Ya kalau ini, menggunakan kata bajingan, bajingan tengik. Itu sudah jelas penghinaan,” tandas Refly.  

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan langkah pendalaman terhadap video tersebut.

"Yang ini masih dipelajari dulu oleh Dittipidsiber Bareskrim," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).





Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya