Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Net

Hukum

Arief Poyuono: Sejarah Hitam Tercatat di Hukum Dalam Negeri saat Bandit Korupsi Heru Hidayat Divonis Nol

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bangsa Indonesia dipertontonkan dengan panggung hukum sandiwara dalam perkara kasus korupsi Asabri yang menjerat Heru Hidayat.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Heru Hidayat divonis nihil atau nol pidana.

"Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus nihil oleh Pengadilan Tipikor. Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Selasa (18/1).


Poyuono bingung bukan kepalang. Bagaimana tidak, Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12,6 triliun.

Namun pada kasus Asabri yang nilainya lebih tinggi mencapai Rp 22,7 triliun, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu justru diputus nihil.

"Logika sederhananya, jika perkara pertama diputus seumur hidup, seharusnya perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati," tekan Poyuono.

Apalagi, hukuman mati tidak dilarang undang-undang. Harusnya, kata dia, Heru Hidayat yang terjerat dua kasus megakorupsi dihukum setimpal dengan hukuman mati.

"Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.

Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asabri secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya