Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Net

Hukum

Arief Poyuono: Sejarah Hitam Tercatat di Hukum Dalam Negeri saat Bandit Korupsi Heru Hidayat Divonis Nol

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bangsa Indonesia dipertontonkan dengan panggung hukum sandiwara dalam perkara kasus korupsi Asabri yang menjerat Heru Hidayat.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Heru Hidayat divonis nihil atau nol pidana.

"Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus nihil oleh Pengadilan Tipikor. Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Selasa (18/1).


Poyuono bingung bukan kepalang. Bagaimana tidak, Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12,6 triliun.

Namun pada kasus Asabri yang nilainya lebih tinggi mencapai Rp 22,7 triliun, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu justru diputus nihil.

"Logika sederhananya, jika perkara pertama diputus seumur hidup, seharusnya perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati," tekan Poyuono.

Apalagi, hukuman mati tidak dilarang undang-undang. Harusnya, kata dia, Heru Hidayat yang terjerat dua kasus megakorupsi dihukum setimpal dengan hukuman mati.

"Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.

Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asabri secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya