Berita

Ilustrasi vaksin Astrazeneca/Net

Nusantara

Soal Vaksin Corona, Pemerintah Disarankan Bebas Pilih Rujukan Fatwa

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 21:31 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mencabut persetujuan penggunaan vaksin corona (Covid-19) yang dinyatakan non halal.

Desakan itu disuarakan Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI). Pemerintah disarankan melarang vaksin tanpa label halal diberikan kepada warga beragama Islam. Kemenkes juga disarankan berhenti mendatangkan vaksin tersertifikasi halal.

Merespons tuntutan itu, Sekretaris LBM PWNU DIY Anis Mashduqi berpendapat, pemerintah tidak harus mengikuti kehendak sekelompok massa tertentu. Pemerintah bebas memilih salah satu fatwa untuk dijadikan sebagai dasar kebijakan.

Menurut Dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga ini menjelaskan, fatwa MUI, LBM PBNU dan Majlis Tarjih Muhammadiyah posisinya setara. Kata Anis, jika ketiga institusi fatwa ini berbeda terkait hukum vaksin Astrazeneca, pemerintah bebas memilih.

"Fatwa itu tidak mengikat (ghair mulzim), berbeda dengan keputusan hakim (qadla') yang sifatnya mengikat. Pemerintah, begitu juga masyarakat, boleh mengikuti salah satu fatwa yang ada," demikian ulasan Anis kepada Kantor Berita Politik RMOL.  

Ditambahkan Anis, jika satu di antara sekian fatwa telah dipilih oleh pemerintah, maka status fatwa menjadi mengikat.

"Justru ketika fatwa telah ditentukan pemerintah dan menjadi dasar kebijakan maka harus diikuti, bukan lainnya," ujar Anis.
 
Terkait vaksin AstraZeneca, Anis menyampaikan bahwa fatwa LBM PBNU menyatakan halal. Itu berlaku baik dalam kondisi normal maupun darurat.

"Jadi, masyarakat Indonesia harus mendukung karena hasil keputusan ulama ini telah menjadi kebijakan pemerintah," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya