Berita

Pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran/Net

Politik

Cegah Praktik KKN, Pemerintah Disarankan Buat Aturan Pembatasan Aktivitas Bisnis Keluarga Pejabat Negara

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 20:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Belajar dari laporan Ubedillah Badrun terait kasus dugaan KKN anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, pemerintah perlu membuat aturan berupa Undang Undang yang mengatur tentang pembatasan aktivitas bisnis keluarga inti pejabat negara.

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/1).

Menurut Andi Yusran, salah satu penyebab maraknya KKN di Indonesia adalah kuatnya penetrasi dan pengaruh kekuasaan ke semua sektor kehidupan. Di sektor ekonomi, misalnya praktik pertukaran kuasa dan kepentingan bisnis marak berlangsung pasca orde baru.


"Salah satu wujud modusnya adalah nelalui pengangkatan keluarga pemegang kekuasaan menjadi komisaris perusahaan dan atau melalui koalisi bisnis," demikian kata Andi.

Dalam pandangan Andi, KKN bisa dikikis dengan resolusi perubahan regulasi yang dapat mencegah agar praktik pertukaran kuasa dan kepentingan bisnis.

"Membuat aturan (undang-undang) pembatasan aktivitas bisnis keluarga inti pejabat negara (presiden, wapres, menteri-menteri, pimpinan dan anggota lembaga negara lainnya," demikian uraian Andi.

Dengan adanya regulasi itu, Andi meyakini praktik KKN di Indonesia tidak akan bisa dihilangkan.

"Selama pembatasan tersebut tidak ada maka adalah ilusi mengharap KKN hengkang dari republik ini," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya