Berita

Lampiran isi UU 10/1964 tentang pengesahan Jakarta sebagai Ibukota negara di masa Presiden Soekarno/Repro

Politik

UU IKN Disahkan DPR, Dadang Rhs Ingatkan UU era Soekarno yang Tetapkan Jakarta sebagai Ibukota Negara

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 13:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di saat sidang paripurna DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara pada Selasa siang (18/1), wartawan senior Dadang Rhs mengingatkan publik terkait sejarah UU 10/1964.

UU itu berisi tentang pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagai ibukota negara republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Dengan menuliskan tagar #MerawatIngat, Dadang mentautkan screenshot naskah UU 10/1964 itu. Dalam UU itu, pertimbangan penetapan Jakarta ditetapkan sebagai ibukota negara karena merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan.


Selain itu, Jakarta adalah pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

"Serta yang telah menjadi ibukota negara kesatuan republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta," demikian bagian pertimbangan konsideran UU itu.

Dalam lampiran penjelasan, disebutkan bahwa UU 10/1964 ini wacana tentang rencana pemindahan ibukota baru.

"Dengan dinyatakan daerah khusus ibukota Jakarta Raya tetap menjadi ibukota Negara Republik Indonesia dengan Jakarta. Dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan ibukota negara Indonesia ke tempat lain," demikian penjelasan UU itu.

UU tertanggal 31 Agustus 1964 itu ditandatangani oleh Presiden Indonesia kala itu, Soekarno.

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.

Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (18/1).

Sesuai pembahasan bersama Panja RUU IKN dengan Bappenas, nama yang akan digunakan untuk lokasi ibukota negara baru adalah Nusantara. Nama ini dipilih oleh Presiden Joko Widodo dari 80 calon nama yang diusulkan.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya