Berita

Lampiran isi UU 10/1964 tentang pengesahan Jakarta sebagai Ibukota negara di masa Presiden Soekarno/Repro

Politik

UU IKN Disahkan DPR, Dadang Rhs Ingatkan UU era Soekarno yang Tetapkan Jakarta sebagai Ibukota Negara

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 13:30 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Di saat sidang paripurna DPR mengesahkan UU Ibu Kota Negara pada Selasa siang (18/1), wartawan senior Dadang Rhs mengingatkan publik terkait sejarah UU 10/1964.

UU itu berisi tentang pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagai ibukota negara republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Dengan menuliskan tagar #MerawatIngat, Dadang mentautkan screenshot naskah UU 10/1964 itu. Dalam UU itu, pertimbangan penetapan Jakarta ditetapkan sebagai ibukota negara karena merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan.


Selain itu, Jakarta adalah pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Pancasila ke seluruh penjuru dunia.

"Serta yang telah menjadi ibukota negara kesatuan republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta," demikian bagian pertimbangan konsideran UU itu.

Dalam lampiran penjelasan, disebutkan bahwa UU 10/1964 ini wacana tentang rencana pemindahan ibukota baru.

"Dengan dinyatakan daerah khusus ibukota Jakarta Raya tetap menjadi ibukota Negara Republik Indonesia dengan Jakarta. Dapatlah dihilangkan segala keragu-raguan yang pernah timbul, berhubung dengan adanya keinginan-keinginan untuk memindahkan ibukota negara Indonesia ke tempat lain," demikian penjelasan UU itu.

UU tertanggal 31 Agustus 1964 itu ditandatangani oleh Presiden Indonesia kala itu, Soekarno.

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.

Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (18/1).

Sesuai pembahasan bersama Panja RUU IKN dengan Bappenas, nama yang akan digunakan untuk lokasi ibukota negara baru adalah Nusantara. Nama ini dipilih oleh Presiden Joko Widodo dari 80 calon nama yang diusulkan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya