Berita

Sidang paripurna DPR setuju RUU IKN jadi UU/RMOL

Politik

Paripurna DPR Setujui RUU Ibu Kota Negara jadi UU

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.

Persetujuan diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (18/1).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu mempersilahkan Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk memberikan laporan ihwal RUU IKN.  


Doli lantas menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Doli juga menyebut bahwa Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Tercatat, 8 fraksi DPR dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sementara itu, hanya Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I  RUU IKN untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," ucap Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN di Ruang Paripurna.

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani kembali melanjutkan sidang dengan agenda pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU IKN.

Puan Maharani meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir di Ruang Paripurna.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang ibu kota negara dapat disahkan menjadi undang-undang," ucap Puan menanyakan para anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab anggota dewan.

DPR dan pemerintah menyepakati rancangan undang undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu diputuskan pada hari Selasa (18/1) dini hari sekira pukul 03.10 WIB.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya