Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun /Net

Politik

Dukung Ubedilah Badrun, Aktivis 77-78: Presiden Harus Buktikan Ucapan dan Perbuatannya untuk Memberantas Korupsi

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 07:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, seperti mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, meningkatnya kemiskinan, meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Aktivis Pergerakan 77-78 mengurai bahwa KKN bisa saja terjadi melalui kebijakan kekuasaan yang dimanulatif, berkolaborasi dengan pengusaha/perusahaan yang bermasalah, sehingga secara langsung atau tidak langsung akan memberikan keuntungkan bagi keluarga yang berkuasa.

Dalam pernyataan sikapnya, Aktivis Pergerakan 77-78 ingin agar semua warga negara diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Tidak ada perbedaan bagi Presiden maupun keluarga atau anaknya sekalipun yang dibedakan.


"Setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik, untuk menegakkan equality before the law," ujar Hannan Situpora yang bersama 52 orang aktivis lainnya memberi pernyataan sikap ini, Selasa (18/1).

Atas dasar itu juga, Aktivis Pergerakan 77-78 menyatakan dukungan kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan dugaan KKN dua anak Presiden Joko Widodo ke KPK. Terlebih disebutkan bahwa laporan tersebut sudah didasarkan pada riset dan kajian.

"Kami memberi dukungan kepada Dosen UNJ, Ubedillah Badrun pelapor kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegasnya.

Selain itu, Hannan Situpora juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya berbagai pihak yang ingin mengurangi dan membasmi dengan signifikan perilaku KKN dalam segala bentuk, untuk hal tersebut mendesak agar KPK segera melakukan proses penyidikan secara tuntas tentang pelaporan tersebut dengan mengabaikan semua tekanan dari pihak manapun.

Aktivis Pergerakan 77-78 juga mengingatkan kepada berbagai pihak dengan yang melakukan kegiatan negatif berbagai cara, berupa pengaduan, bullyan, ancaman baik lisan maupun fisik kepada pelapor ataupun kepada KPK yang memproses perkara tersebut, adalah kegiatan menghalang-halangi proses hukum Korupsi akan berhadapan dengan tuntutan pidana.

"Terakhir, agar Presiden Jokowi sadar-sesadar-sadarnya dalam masa akhir jabatannya segera membuktikan ucapan dengan perbuatannya untuk memberantas korupsi. Dengan memperkuat KPK “bukan melemahkan” peran KPK," ujarnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya