Berita

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Kata Kontras, Hukuman Mati Heru Hidayat Melanggar Hak Hidup dan Tidak Menyelesaikan Kejahatan

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 23:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dinilai melanggar UUD 1945.

Dalam ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 menyebutkan, hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.

"Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6," tutur Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulida dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).


Ia menyebutkan, metode hukuman mati adalah perlakuan tidak manusiawi karena menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain.

Fatia mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Selain itu, secara prinsip hukuman mati tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

"Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan, malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia. Dalam kebanyakan kasus, hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera," tandasnya.

Di sisi lain, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana sebelumnya juga menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati Heru Hidayat tidak bisa diterapkan.

Heru Hidayat, kata dia, tidak akan dijatuhi hukuman mati jika majelis hakim Pengadilan Tipikor berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapannya hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma 1/2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk jika hakim merujuk betul pada Perma tersebut," tekan Dio.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya