Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Perkara Proyek Jalan Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa, KPK Sita Rp 36 Miliar dari Tersangka Petrus Edy Susanto

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 19:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara selesai, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil menyita uang Rp 36 miliar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis atau Multiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau TA 2013-2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (17/1), penyidik telah selesai melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindon (WS) JO.

"Penahanan masih berlanjut untuk selama 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan tim Jaksa, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/1).


Sehingga kata Ali, tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini kata Ali, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dari Petrus yang saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sembari menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut.

"KPK berharap, uang Rp 36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai aset recovery dalam perkara ini," pungkas Ali.

Petrus resmi ditahan KPK pada Selasa, 19 Oktober 2021 setelah sebelumnya KPK telah memproses tersangka lainnya, yaitu, Didiet Hadianto (DH) selaku Project Manager PT WS JO; Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK; Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika; dan I Ketut Suarbawa (IKS) yang telah diputus bersalah dalam perkara lain.

Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya (Wika) dengan membentuk kerjasama operasi dengan nama PT WS JO untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis atau Multi Years TA 2013-2015.

Tindakan Petrus meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis.

Sehingga, agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan Petrus dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Selain itu, ada persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus diberikan di antaranya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis yang dipergunakan untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya