Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Perkara Proyek Jalan Bengkalis Dilimpahkan ke Jaksa, KPK Sita Rp 36 Miliar dari Tersangka Petrus Edy Susanto

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 19:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Berkas perkara selesai, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berhasil menyita uang Rp 36 miliar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis atau Multiyears di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau TA 2013-2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (17/1), penyidik telah selesai melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Petrus Edy Susanto (PES) selaku Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindon (WS) JO.

"Penahanan masih berlanjut untuk selama 20 hari ke depan sebagaimana kewenangan tim Jaksa, terhitung 17 Januari 2022 sampai dengan 5 Februari 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/1).


Sehingga kata Ali, tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini kata Ali, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dari Petrus yang saat ini dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK sembari menunggu proses persidangan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait status uang tersebut.

"KPK berharap, uang Rp 36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai aset recovery dalam perkara ini," pungkas Ali.

Petrus resmi ditahan KPK pada Selasa, 19 Oktober 2021 setelah sebelumnya KPK telah memproses tersangka lainnya, yaitu, Didiet Hadianto (DH) selaku Project Manager PT WS JO; Tirta Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK; Firjan Taufa (FT) selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika; dan I Ketut Suarbawa (IKS) yang telah diputus bersalah dalam perkara lain.

Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo (SM) untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya (Wika) dengan membentuk kerjasama operasi dengan nama PT WS JO untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis atau Multi Years TA 2013-2015.

Tindakan Petrus meminjam bendera PT SM tersebut dikarenakan salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis.

Sehingga, agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan Petrus dalam pelaksanaan pekerjaan, diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Selain itu, ada persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan Petrus diberikan di antaranya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Pemkab Bengkalis yang dipergunakan untuk pengurusan termin pembayaran maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan Petrus, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya