Berita

Gedung merah putih KPK/Net

Hukum

Bagian Pencegahan Korupsi, KPK Kerjasama dengan Instansi Kelola LHKPN

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 19:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagai langkah awal pencegahan dan pemeberantasan korupsi, KPK menggandeng instansi untuk bekerjasama mengeloka Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari video edukasi terkait LHKPN yang diunggah akun Youtube resmi KPK, dilihat redaksi, Senin (17/1) menjelaskan bagaimana KPK bekerjasama dengan instansi dalam mengelola LHKPN.

Dalam hal ini, menurut KPK instansi perlu mengharmonisasi peraturan mengenai LHKPN di masing-masing instansi sebagai komitmen penyelenggara negara bersih dan bebas dari perkara korupsi.
Untuk memperkuat koordinasi antara instansi dengan KPK maka dibentuklah unit pengelola LHKPN. Unit pengelolaan LHKPN ini adalah satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melalukan pengelolaan LHKPN di masing-masing instansi.

Untuk memperkuat koordinasi antara instansi dengan KPK maka dibentuklah unit pengelola LHKPN. Unit pengelolaan LHKPN ini adalah satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melalukan pengelolaan LHKPN di masing-masing instansi.

Pada masing-masing Instansi nantinya akan menunjuk admin instansi, dan admin unit kerja yang bertanggung jawab dalam pembaruan data wajib LHKPN melalui website elhkpn.kpk,go.id.

Secara teknisnya, unit admin dan unit kerja di masing-masing instansi nantinya mengirimkan permohonan aktivasi e-registration beserta surat penunjukan KPK di website elhkpn.kpk,go.id.

Setelah email aktivasi diterima, admin instansi, dan admin unit kerja kemudian mengaktivasi akun e-LHKPN. Setelah itu mereka akan mengelola LHKPN di instansinya.

Selain di instansi, KPK juga mendorong penyelenggara negara mematuhi LHKPN agar terciptannya penyelenggara negara yang jujur dan transparan. Setiap penyelenggara negara dapat mengisi LHKPN melalui website elhkpn.kpk,go.id.

Penyelenggara negara wajib telebih dulu mengunduh file yang terdapat di dalam website elhkpn.kpk,go.id. Jika file sudah dilengkapi maka berkasnya diserahkan ke admin instansi dan admin unit kerja bersama dengan foto copy KTP untuk kemudian selanjutnya didaftarkan sebagai wajib LHKPN.

Dari catatan KPK, pada tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 93,10 persen. Sementara, wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.

Adapun perinciannya antara lain bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

Kemudian, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama 2021, KPK telah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya