Berita

Gedung merah putih KPK/Net

Hukum

Bagian Pencegahan Korupsi, KPK Kerjasama dengan Instansi Kelola LHKPN

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 19:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sebagai langkah awal pencegahan dan pemeberantasan korupsi, KPK menggandeng instansi untuk bekerjasama mengeloka Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari video edukasi terkait LHKPN yang diunggah akun Youtube resmi KPK, dilihat redaksi, Senin (17/1) menjelaskan bagaimana KPK bekerjasama dengan instansi dalam mengelola LHKPN.

Dalam hal ini, menurut KPK instansi perlu mengharmonisasi peraturan mengenai LHKPN di masing-masing instansi sebagai komitmen penyelenggara negara bersih dan bebas dari perkara korupsi.
Untuk memperkuat koordinasi antara instansi dengan KPK maka dibentuklah unit pengelola LHKPN. Unit pengelolaan LHKPN ini adalah satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melalukan pengelolaan LHKPN di masing-masing instansi.

Untuk memperkuat koordinasi antara instansi dengan KPK maka dibentuklah unit pengelola LHKPN. Unit pengelolaan LHKPN ini adalah satuan tugas yang menjadi mitra kerja KPK dalam melalukan pengelolaan LHKPN di masing-masing instansi.

Pada masing-masing Instansi nantinya akan menunjuk admin instansi, dan admin unit kerja yang bertanggung jawab dalam pembaruan data wajib LHKPN melalui website elhkpn.kpk,go.id.

Secara teknisnya, unit admin dan unit kerja di masing-masing instansi nantinya mengirimkan permohonan aktivasi e-registration beserta surat penunjukan KPK di website elhkpn.kpk,go.id.

Setelah email aktivasi diterima, admin instansi, dan admin unit kerja kemudian mengaktivasi akun e-LHKPN. Setelah itu mereka akan mengelola LHKPN di instansinya.

Selain di instansi, KPK juga mendorong penyelenggara negara mematuhi LHKPN agar terciptannya penyelenggara negara yang jujur dan transparan. Setiap penyelenggara negara dapat mengisi LHKPN melalui website elhkpn.kpk,go.id.

Penyelenggara negara wajib telebih dulu mengunduh file yang terdapat di dalam website elhkpn.kpk,go.id. Jika file sudah dilengkapi maka berkasnya diserahkan ke admin instansi dan admin unit kerja bersama dengan foto copy KTP untuk kemudian selanjutnya didaftarkan sebagai wajib LHKPN.

Dari catatan KPK, pada tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai 93,10 persen. Sementara, wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.

Adapun perinciannya antara lain bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

Kemudian, bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama 2021, KPK telah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya