Berita

Syafril Sofyan dkk menggugat Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Gugat PT 20 Persen ke MK, Emak-emak: Kami Ingin "Menu" Makanan Lain

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali muncul.

Kali ini, gugatan dilakukan masyarakat dari kalangan wiraswasta dan ibu rumah tangga asal Bandung yang melayangkan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/1).

“Berkaca kepada Pilpres lalu hanya dua pilihan Capres yang hanya ditentukan oleh petinggi partai yang berkoalisi. Ibaratnya menu makanan yang harus dimakan hanya dua pilihan. Padahal kami ingin pilihan menu yang lain,” kata salah satu penggugat, Endang Wuryaningsih, Senin (17/1).


Sebagai hajatan demokrasi lima tahunan sekali, kata dia, Pilpres harusnya menyuguhkan banyak pilihan calon. Namun karena adanya ambang batas, maka pilihan pun menjadi terbatas.

Oleh karenanya, ia bersama dengan sejumlah rekannya memutuskan untuk mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden yang kini ditetapkan 20 persen.

“Saya dan dua teman ibu-ibu berprofesi ibu rumah tangga dari Bandung. Lainnya bapak-bapak berprofesi sebagai wiraswasta peduli agar Pilpres ke depan bisa lebih baik dengan calon presiden lebih banyak. Kami minta kepedulian Hakim Agung MK untuk memenuhi tuntutan kami tersebut,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, beberapa nama turut mendampingi Endang, yakni Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat, Syafril Sofyan; Tito Roesbandi; Elyan Verna Hakim; Ida Farida; Neneng Khodijah; dan Lukman Nulhakim.

Gugatan tersebut dilayangkan langsung ke Mahkamah Konstitusi, dan sudah di terima dengan nomor 2103-0/PAN.MK/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya