Berita

Syafril Sofyan dkk menggugat Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Gugat PT 20 Persen ke MK, Emak-emak: Kami Ingin "Menu" Makanan Lain

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali muncul.

Kali ini, gugatan dilakukan masyarakat dari kalangan wiraswasta dan ibu rumah tangga asal Bandung yang melayangkan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/1).

“Berkaca kepada Pilpres lalu hanya dua pilihan Capres yang hanya ditentukan oleh petinggi partai yang berkoalisi. Ibaratnya menu makanan yang harus dimakan hanya dua pilihan. Padahal kami ingin pilihan menu yang lain,” kata salah satu penggugat, Endang Wuryaningsih, Senin (17/1).


Sebagai hajatan demokrasi lima tahunan sekali, kata dia, Pilpres harusnya menyuguhkan banyak pilihan calon. Namun karena adanya ambang batas, maka pilihan pun menjadi terbatas.

Oleh karenanya, ia bersama dengan sejumlah rekannya memutuskan untuk mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden yang kini ditetapkan 20 persen.

“Saya dan dua teman ibu-ibu berprofesi ibu rumah tangga dari Bandung. Lainnya bapak-bapak berprofesi sebagai wiraswasta peduli agar Pilpres ke depan bisa lebih baik dengan calon presiden lebih banyak. Kami minta kepedulian Hakim Agung MK untuk memenuhi tuntutan kami tersebut,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, beberapa nama turut mendampingi Endang, yakni Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat, Syafril Sofyan; Tito Roesbandi; Elyan Verna Hakim; Ida Farida; Neneng Khodijah; dan Lukman Nulhakim.

Gugatan tersebut dilayangkan langsung ke Mahkamah Konstitusi, dan sudah di terima dengan nomor 2103-0/PAN.MK/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya