Berita

Syafril Sofyan dkk menggugat Presidential Threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Gugat PT 20 Persen ke MK, Emak-emak: Kami Ingin "Menu" Makanan Lain

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kembali muncul.

Kali ini, gugatan dilakukan masyarakat dari kalangan wiraswasta dan ibu rumah tangga asal Bandung yang melayangkan uji materi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/1).

“Berkaca kepada Pilpres lalu hanya dua pilihan Capres yang hanya ditentukan oleh petinggi partai yang berkoalisi. Ibaratnya menu makanan yang harus dimakan hanya dua pilihan. Padahal kami ingin pilihan menu yang lain,” kata salah satu penggugat, Endang Wuryaningsih, Senin (17/1).


Sebagai hajatan demokrasi lima tahunan sekali, kata dia, Pilpres harusnya menyuguhkan banyak pilihan calon. Namun karena adanya ambang batas, maka pilihan pun menjadi terbatas.

Oleh karenanya, ia bersama dengan sejumlah rekannya memutuskan untuk mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden yang kini ditetapkan 20 persen.

“Saya dan dua teman ibu-ibu berprofesi ibu rumah tangga dari Bandung. Lainnya bapak-bapak berprofesi sebagai wiraswasta peduli agar Pilpres ke depan bisa lebih baik dengan calon presiden lebih banyak. Kami minta kepedulian Hakim Agung MK untuk memenuhi tuntutan kami tersebut,” tegasnya.

Dalam gugatan tersebut, beberapa nama turut mendampingi Endang, yakni Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Barat, Syafril Sofyan; Tito Roesbandi; Elyan Verna Hakim; Ida Farida; Neneng Khodijah; dan Lukman Nulhakim.

Gugatan tersebut dilayangkan langsung ke Mahkamah Konstitusi, dan sudah di terima dengan nomor 2103-0/PAN.MK/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya