Berita

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana (kanan)/RMOL

Hukum

Soal Dugaan Korupsi Satelit di Kemenhan, BPKP Sudah Serahkan Hasil Audit ke Kejagung

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 16:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil audit tujuan tertentu (ATT) atas dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) sudah diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Kejaksaan Agung.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP, Eri Satriana, dalam konferensi pers di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (17/1).

"Bahwa usul audit (ATT) itu tentunya telah kami serahkan kepada pihak yang meminta kepada kami," ujar Eri.


Eri menjelaskan, ATT dilakukan atas permintaan Kejagung yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran hukum proyek pada tahun 2015 tersebut.

Dijelaskan Eri, ATT dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meminta agar diusut tuntas dugaan kerugian negara yang hampir mencapai Rp 1 triliun ini.

Karena itu, Eri menegaskan bahwa BPKP tak berwenang mengungkap hasil ATT pengadaan satelit orbit 123 kepada publik secara langsung. Kata Eri, tugas BPKP hanya melakukan pengawasan serta audit tata kelola dan akuntabilitas.

"Misalkan (ditanya soal isi audit) itu kami tidak bisa menjawab secara menyeluruh, karena ini kami tidak memiliki kewenangan itu," katanya.

Maka dari itu, Eri menyatakan bahwa asil audit BPKP bisa ditanyakan langsung kepada Kejagung.

"Kalau secara teknisnya nanti Aparat Penegak Hukum yang akan lebih dulu melakukan hal-hal yang berupa kesimpulan," demikian Eri.

Permintaan Presiden agar dugaan pelanggaran hukum mengenai proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemenhan disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD pada Jumat (14/1).

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memang sudah beberapa kali membahas kasus satelit Kemhan tersebut dalam rapat. Termasuk, mendiskusikan bersama Menteri Pertahanan, Menkominfo, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.

Ia mengatakan, negara mengalami kerugian sekira Rp 800 miliar akibat kasus tersebut. Kerugian itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya