Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net

Hukum

18 Instansi Sudah 100 Persen, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2021

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 16:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 18 instansi telah 100 persen patut melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, penyampaian LHKPN periodik pelaporan tahun 2021 telah dimulai sejak 1 Januari 2022.

"KPK mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2022," ujar Ipi kepada wartawan, Senin sore (17/1).


Para penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor (WL) kata Ipi, cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, KPK mengapresiasi 18 instansi yang telah 100 persen melaporkan.

Di mana, per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat enam pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor.

Yaitu, Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 WL, Pemkab Brebes 240 WL, Pemkab Boyolali 239 WL, Pemkot Prabumulih 195 WL Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 WL, dan Pemkab Majene 140 WL.

Selanjutnya, sebanyak tujuh DPRD kabupaten/kota. Yaitu DPRD Kabupaten Brebes 49 WL, DPRD Kabupaten Boyolali 45 WL, DPRD Kota Prabumulih 25 WL, DPRD Kabupaten Barru 25 WL, DPRD Kabupaten Malaka 25 WL, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 20 WL, dan DPRD Kabupaten Pulau Morotai 20 WL.

Kemudian, lima instansi BUMN/D. Yaitu PD Kota Gorontalo 24 WL, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 WL, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 WL, PT Industri Gelas (Persero) 2 WL, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang 1 WL.

"Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya," kata Ipi.

Dari banyaknya instansi yang 100 persen melaporkan LHKPN 2021 kata Ipi, menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya.

Pasalnya, kata Ipi, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanat Pasal 5 Ayat 2 dan 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

"Selain itu, KPK juga mengingatkan agar PN melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK 2/2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya