Berita

Anggota Komisi VI DPR RI, Mulyanto/Net

Politik

Premium Diklaim Sepi Peminat, PKS: Stop Bohongi Publik!

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 15:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif yang menyebut peminat BBM jenis Premium rendah dan masyarakat lebih suka menggunakan Pertalite dinilai menyesatkan.

"Narasi itu menyesatkan dan berpotensi masuk kategori kebohongan publik. Faktanya banyak masyarakat yang mencari Premium. Jadi stop narasi yang membodohi masyarakat seperti ini," kata anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).

Mulyanto menyebut, penurunan penggunaan premium terjadi karena barang langka di pasaran, bukan karena sepi peminat. Oleh karenanya, Mulyanto minta Pertamina melihat kondisi di lapangan. Begitu pasokan Premium datang, langsung habis diserbu masyarakat.


"Jangankan premium, BBM jenis Pertalite saja kadang-kadang di wilayah tertentu kerap langka. Logika masyarakat secara umum adalah ‘BBM murah, bukan BBM bersih’. Ini timbul karena keterbatasan daya beli mereka, apalagi di tengah pandemi yang belum berakhir dan recovery ekonomi yang masih lamban," tegas Mulyanto.

Mulyanto memahami kelangkaan tersebut terjadi karena Premium adalah BBM khusus penugasan, di mana pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk menjual rugi BBM jenis tersebut.

Kemudian “kerugian” atau selisih harga keekonomian dengan harga jual yang ditanggung oleh Pertamina tersebut dikompensasi atau diganti oleh pemerintah. Sayangnya pembayaran kompensasi dari pemerintah tersebut sering kali nunggak.

"Jadi kalau kita mau lugas, duduk perkara yang sebenarnya adalah Pertamina mbalelo dalam menjalankan penugasan serta pemerintah seringkali nunggak dalam membayar biaya kompensasi. Jadi jangan melempar soal ini ke masyarakat bahwa Premium sepi peminat," tukas Mulyanto.

Politikus PKS itu menyayangkan pemerintah dan Pertamina tidak jujur soal pasokan dan distribusi BBM premium ini.

"Saya bukan anti pada BBM ramah lingkungan, namun kita tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini, yang masih berat,” demikian Mulyanto.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres 117/2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran BBM yang diterbitkan tertanggal 31 Desember 2021 di mana ditetapkan, bahwa Premium sebagai jenis BBM khusus penugasan dengan wilayah penugasan meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun sampai hari ini implementasi Perpres tersebut masih belum jelas.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya