Berita

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti/Net

Politik

Ray Rangkuti: Andai Ketua Joman Baca Pasal 317 KUHP dengan Tenang, Pasti Dia Malu Sendiri

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 08:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun, yang mengadukan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menuai reaksi.

Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti, apabila Noel membaca pasal 317 KUHP dengan baik-baik dan tenang, kemungkinan dia akan malu sendiri atas pelaporan yang dinilai terburu-buru itu.

"Kenapa? Pertama, Pasal 317 mendalilkan adanya; laporan yang sengaja dan; adalah laporan palsu; adanya nama baik yang dicemarkan; subjek pelapor adalah yang terlapor. Keempat persaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini," ujar Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (17/1).


Apalagi, kata Ray Rangkuti, laporan Ubedilah Badrun belum dinyatakan palsu, dan karenanya belum dapat dinyatakan sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik seseorang.

"Dan uniknya, orang yang dilaporkan saudara Ubedilah Badrun (Gibran dan Kaesang) itu sendiri merasa tidak sedang dicemarkan nama baiknya," kata Ray Rangkuti.

Menurut Ray Rangkuti, jika Noel menilai laporan Ubedilah Badrun adalah bohong, tetapi justru laporan Noel ke polisi sendiri lebih tidak punya dasar. Karena sama sekali belum terpenuhi sarat untuk dinyatakan adanya dugaan tindak pidana.

"Alias belum ada peristiwanya," tegasnya. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya