Berita

Dunia

Singapura: Perusahaan Bisa Pecat Karyawan yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 06:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan keras terkait Covid-19 diambil Pemerintah Singapura dengan menerapkan kebijakan baru termasuk memecat karyawan yang menolak untuk melakukan divaksinasi.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu (15/1) waktu setempat bersamaan dengan dihapuskannya peraturan yang sebelumnya diberlakukan yang memungkinkan karyawan yang tidak divaksinasi dan dites negatif untuk pergi ke tempat kerja.

Bangkok Post
pada Minggu (16/1) menulis, dalam aturan terbarunya, pemilik perusahaan dapat memindahkan karyawan mereka yang tidak divaksinasi ke pekerjaan yang sesuai yang dapat dilakukan dari rumah, menempatkan mereka pada cuti tanpa bayaran, atau sebagai upaya terakhir, memecat mereka jika mereka tidak dapat melakukan pekerjaan kontrak mereka di luar kantor.


Tingkat inokulasi Singapura menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dan telah mengadopsi pendekatan nasional yang ketat terhadap yang tidak divaksinasi.

Negara ini melarang warganya untuk mengunjungi restoran dan pusat perbelanjaan demi mencegah risiko penyebaran virus dan membebani sistem perawatan kesehatannya. Namun, pada saat yang sama, Singapura mulai menetapkan pembukaan kembali secara bertahap.

“Kalau dipikir-pikir, jika semua 48.000 terinfeksi Covid-19, itu memang berdampak pada sistem perawatan kesehatan kita,” kata Rahayu Mahzam, sekretaris parlemen Kementerian Kesehatan, merujuk pada jumlah pekerja yang belum menerima dosis vaksin per 2 Januari, yang jumlahnya kurang dari 2 persen dari total tenaga kerja.

Di Singapura, 87 persen dari total populasi telah divaksinasi lengkap dan setengahnya mendapatkan suntikan booster. 

Federasi Bisnis Singapura dan Federasi Manufaktur Singapura menganjurkan agar pengusaha berbicara dengan pekerja yang belum mendapatkan suntikan untuk memahami kekhawatiran mereka dan sesegera mungkin melakukan vaksinasi.

Jika perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja karena karyawan (kontrak) mereka tidak melakukan vaksinasi,  hal itu tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang salah.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya