Berita

Dunia

Singapura: Perusahaan Bisa Pecat Karyawan yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 06:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aturan keras terkait Covid-19 diambil Pemerintah Singapura dengan menerapkan kebijakan baru termasuk memecat karyawan yang menolak untuk melakukan divaksinasi.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu (15/1) waktu setempat bersamaan dengan dihapuskannya peraturan yang sebelumnya diberlakukan yang memungkinkan karyawan yang tidak divaksinasi dan dites negatif untuk pergi ke tempat kerja.

Bangkok Post
pada Minggu (16/1) menulis, dalam aturan terbarunya, pemilik perusahaan dapat memindahkan karyawan mereka yang tidak divaksinasi ke pekerjaan yang sesuai yang dapat dilakukan dari rumah, menempatkan mereka pada cuti tanpa bayaran, atau sebagai upaya terakhir, memecat mereka jika mereka tidak dapat melakukan pekerjaan kontrak mereka di luar kantor.


Tingkat inokulasi Singapura menjadi salah satu yang tertinggi di dunia dan telah mengadopsi pendekatan nasional yang ketat terhadap yang tidak divaksinasi.

Negara ini melarang warganya untuk mengunjungi restoran dan pusat perbelanjaan demi mencegah risiko penyebaran virus dan membebani sistem perawatan kesehatannya. Namun, pada saat yang sama, Singapura mulai menetapkan pembukaan kembali secara bertahap.

“Kalau dipikir-pikir, jika semua 48.000 terinfeksi Covid-19, itu memang berdampak pada sistem perawatan kesehatan kita,” kata Rahayu Mahzam, sekretaris parlemen Kementerian Kesehatan, merujuk pada jumlah pekerja yang belum menerima dosis vaksin per 2 Januari, yang jumlahnya kurang dari 2 persen dari total tenaga kerja.

Di Singapura, 87 persen dari total populasi telah divaksinasi lengkap dan setengahnya mendapatkan suntikan booster. 

Federasi Bisnis Singapura dan Federasi Manufaktur Singapura menganjurkan agar pengusaha berbicara dengan pekerja yang belum mendapatkan suntikan untuk memahami kekhawatiran mereka dan sesegera mungkin melakukan vaksinasi.

Jika perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja karena karyawan (kontrak) mereka tidak melakukan vaksinasi,  hal itu tidak akan dianggap sebagai pemecatan yang salah.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya