Berita

Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Saya Heran Bangsa Kita Hobi Sekali Memenjarakan Orang

MINGGU, 16 JANUARI 2022 | 19:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tindakan aparat penegak hukum yang kerap menangkap dan memenjarakan seseorang yang menyampaikan aspirasi lewat kritik pedasnya mengherankan banyak kalangan, salah satunya Refly Harun.

Pengamat hukum tata negara itu berpendapat, seharusnya pemerintah menjadi pengayom masyarakat secara keseluruhan agar tidak ada kelompok yang pro dan kontra.

Refly menambahkan, sebuah kasus perlu diproses apa adanya dilihat dari kesalahannya dengan tidak terburu-buru untuk menangkap seseorang tersebut.


Sebelum memenjarakan, kata Refly, aparat penegak hukum perlu membuktikan secara detail kesalahan yang dilakukan orang tersebut.

Dalam pandangan Refly, keputusan aparat memenjarakan orang jika diduga berpotensi menghilangkan barang bukti.

Terkait dengan kasus ujaran kebencian, menurut Refly adalah inti tindakan melawan hukum yang harus dibuktikan.

"Saya heran kenapa bangsa kita hobi sekali memenjarakan seseorang  atau menangkap orang, kecuali alasan objektif dia akan melarikan diri,” ucap Refly dalam akun Youtubenya, Minggu (16/1).

Pihaknya mengatakan, jika kasus kejahatan sesungguhnya seperti pembunuhan, maka jelas ada pelanggaran tindak pidana dan harus dibuktikan apakah hal tersebut sudah direncanakan atau kecelakaan.

Refly mencontohkan kasus pembunuhan di KM50 yang dianalisanya merupakan pembunuhan murni.

"Cuman sekarang tinggal dibuktikan apakah terjadinya pembunuhan tersebt kehilangan nyawa tersebut karena by design atau by accident, tapi orang tidak berdebat lagi bahwa itu adalah sebuah tindak pidana. Tapi semua tindak pdana bisa mengandung pemaafan ketika misalnya dilakukan dalam kondisi terdesak terpaksa membela diri dsb,” katanya.

"Tapi bisa menjadi sebuah hukuman yang sangat dahsyat bisa hukuman mati kalau itu didesain direncanakan sedemikian rupa apalagi oleh aparat negara misalnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Refly meminta aparat penegak hukum harus membedakan antara kejahatan murni atau kejahatan yang sebetulnya tidak mengarah kepada tindak pidana kejahatan.

Hanya saja, kata Refly, banyak orang yang bermain di media sosial yang malah mendorong untuk melakukan ujaran kebencian. Sehingga, pihaknya meminta agar masyarakat bijak dalam bersosial media.

“Orang-orang yang bermain di wilayah media sosial ini hendaknya jangan menggunakan narasi yang bisa dianggap menghina kelompok agama, atau agama tertentu karena itu agak sensitif. Boleh kritik Refly Harun, tapi jangan kemudian berpikir orang kritis dipidanakan,” demikian Refly.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya