Berita

Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma/Repro

Politik

WNI Diaspora Gugat Preshold, Lieus Sungkharisma: Kalau Tidak Disetujui MK, Aduh Bisa Heboh...

SABTU, 15 JANUARI 2022 | 12:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidnetial threshold (preshold) ikut digugat banyak WNI diaspora di berbagai negara.

Permohonan yang diajukan oleh 28 WNI diaspora di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar tersebut tercatat sebaga perkara nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 yang teregistrasi pada 31 Desember 2021.

Ke-28 WNI tersebut di antaranya Tata Kesantra, Ida Irmayani, Sri Mulyanti Masri, Safur Baktiar, Padma Anwar, Christcisco Komari, Krisna Yudha, Eni Garniasih Kusnadi, Novi Karlinah, Nurul Islah, Faisal Aminy, Mohammad Maudy Alvi, Marnila Buckingham, Deddy Heyder Sungkar, serta beberapa lainnya.


Para WNI diaspora ini menggandeng Refly Harun sebagai penasihat hukumnya untuk menggugat preshold yang belakangan juga digugat oleh sejumlah tokoh nasional.

Refly Harun melalui podcast sempat menampilkan video sejumlah pemohon gugatan yang menyampaikan alasannya menguji Pasal 222 UU Pemilu.

Misalnya disampaikan Padma Anwar yang merupkan WNI diaspora di New Jersey, Amerika Serikat. Dia menyatakan bahwa esensialitas demokrasi di Indonesia sudah diatur di dalam dasar-dasar negara.

Sehingga menurutnya, tidak tepat jika ambang batas 20 persen diterapkan, karena aturan ini justru membatasi kedaulatan rakyat untuk memilih maupun dipilih.

"Demokrasi Pancasila itu pada hakikatnya ada di tangan rakyat, bukan di tangan partai," ujar Padma dikutip Kantor Beirta Politik RMOL pada Sabtu (15/1).

Selain Padma, pemohon lain yaitu WNI diaspora di Qatar, Edwin Syafdinal Syafril. Ia menyatakan, permohonan uji materil bertujuan untuk menjamin hak-hak warga negara untuk dipilih maupun memilih.

"Serta demi berjalannya demokrasi Indonesia baik dan benar," kata Edwin.

Pernyataan dari para WNI diaspora tersebut ikut ditanggapi oleh Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma. Menurutnya, permohonan puluhan WNI diaspora yang kebanyakan merupakan pakar tata negara sudah sepatutnya diamini Hakim Konstitusi.

"Semuanya sudah mengerti. Jadi kalau kali ini MK enggak disetujuin, aduh (bisa) hebohlah, janganlah," kata Lieus melalui kanal Youtubenya.

"Dengarlah ahli-ahli hukum tata negara itu, serius, (MK) jangan terpengaruh," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya