Berita

Dosen UNJ Ubedillah Badrun saat melaporkan dua anak Presiden Jokowi ke KPK/RMOL

Hukum

Pelapor Korupsi Dipolisikan, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor ke KPK

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 18:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Masyarakat dikhawatirkan semakin takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pelapor dilaporkan balik ke Polisi, seperti yang dialami oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

Untuk itu, Praktisi Hukum sekaligus mantan aktivis Forkot, Niko Adrian meminta masyarakat agar memberikan kesempatan kepada KPK memeriksa pokok perkara dari yang dilaporkan Ubedillah soal dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Diketahui, relawan Jokowi Mania (Joman) resmi mempolisikan Ubedillah Badrun lantaran melaporkan dua anak Jokowi ke KPK, Dosen UNJ itu dituding mencemarkan nama baik.

"Karena yang jadi pokok perkara dari yang dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang belum dibuktikan. Lalu dibuktikan dulu perkara pokoknya. Jika itu tidak terbukti, baru bisa dilaporkan pencemaran nama baik," ujar Niko dalam acara Forum Tebet bertajuk "Dagang Kekuasaan, Jalan Pintas untuk Kaya di Indonesia?" di Pondok Rangi, Jalan Percetakan Negara Nomor 158c, Jakarta, Jumat (14/1).

Akan tetapi, penegak hukum kata Niko, sebaiknya mempertimbangkan Pasal 42 UU 31/1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan peran serta masyarakat.

"Kalau orang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan, maka peran serta masyarakat dikhawatirkan menjadi masyarakat takut melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui olehnya," kata Niko.

Apalagi, melaporkan pelapor dugaan korupsi juga dianggap bertabrakan dengan spirit pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aktivis 98 pada tahun 1998 lalu.

"Apa yang dilakukan Ubed ke KPK dan dimuat oleh media adalah buah reformasi. Tanpa itu, kiranya tidak akan dilakukan tindak pidana korupsi yang menimpa melibatkan anak presiden sebelum tahun 98. Tahun 98 media dalam tekanan. Itu buah reformasi," pungkas Niko.



Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya