Berita

Dosen UNJ Ubedillah Badrun saat melaporkan dua anak Presiden Jokowi ke KPK/RMOL

Hukum

Pelapor Korupsi Dipolisikan, Praktisi Hukum: Masyarakat jadi Takut Lapor ke KPK

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 18:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Masyarakat dikhawatirkan semakin takut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika pelapor dilaporkan balik ke Polisi, seperti yang dialami oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun.

Untuk itu, Praktisi Hukum sekaligus mantan aktivis Forkot, Niko Adrian meminta masyarakat agar memberikan kesempatan kepada KPK memeriksa pokok perkara dari yang dilaporkan Ubedillah soal dugaan KKN dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Diketahui, relawan Jokowi Mania (Joman) resmi mempolisikan Ubedillah Badrun lantaran melaporkan dua anak Jokowi ke KPK, Dosen UNJ itu dituding mencemarkan nama baik.


"Karena yang jadi pokok perkara dari yang dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang belum dibuktikan. Lalu dibuktikan dulu perkara pokoknya. Jika itu tidak terbukti, baru bisa dilaporkan pencemaran nama baik," ujar Niko dalam acara Forum Tebet bertajuk "Dagang Kekuasaan, Jalan Pintas untuk Kaya di Indonesia?" di Pondok Rangi, Jalan Percetakan Negara Nomor 158c, Jakarta, Jumat (14/1).

Akan tetapi, penegak hukum kata Niko, sebaiknya mempertimbangkan Pasal 42 UU 31/1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjelaskan peran serta masyarakat.

"Kalau orang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan, maka peran serta masyarakat dikhawatirkan menjadi masyarakat takut melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui olehnya," kata Niko.

Apalagi, melaporkan pelapor dugaan korupsi juga dianggap bertabrakan dengan spirit pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aktivis 98 pada tahun 1998 lalu.

"Apa yang dilakukan Ubed ke KPK dan dimuat oleh media adalah buah reformasi. Tanpa itu, kiranya tidak akan dilakukan tindak pidana korupsi yang menimpa melibatkan anak presiden sebelum tahun 98. Tahun 98 media dalam tekanan. Itu buah reformasi," pungkas Niko.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya