Berita

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin/Net

Hukum

Susuri Aliran Uang yang Diterima Dodi Reza, KPK Periksa Alex Noerdin

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 14:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami terkait uang Rp 1,5 miliar yang diamankan saat penangkapan dan aliran uang yang diterima Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Hal itu merupakan materi yang didalami penyidik KPK saat memeriksa saksi bertempat di tiga lokasi berbeda pada Kamis (13/1).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.


"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp 1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA (Dodi Reza Alex) saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat siang (14/1).

Selanjutnya, kata Ali, penyidik juga telah memeriksa saksi Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa; Yusmanto selaku pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha; dan Sandy Swardi selaku Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa di Satbrimobda Sumsel.

“Ketiganya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA," kata Ali.

Kemudian, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keduanya yaitu, Soesilo Aribowo selaku advokat, dan Erini Mutia Yufada selaku Ibu Rumah Tangga.

Untuk Soesilo, diperiksa terkait uang sitaan Rp 1,5 miliar milik Dodi Reza. Sedangkan saksi Erini diperiksa terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Dodi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Dodi; Herman Mayori (HM) selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba; Eddi Umari (EU) selaku Kabid SDA yang juga PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba; dan Suhandy (SUH) selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN).

Sementara itu, tersangka pemberi suap yakni Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) telah terlebih dahulu diadili di pengadilan.

Suhandy didakwa memberikan uang suap Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, dan Eddy Umari agar mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.

Dakwaan terhadap Suhandy telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/12).

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2 hingga 3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya