Berita

Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma/Repro

Politik

Lieus Sungkharisma ke Pendukung Jokowi: UUD 1945 Enggak Boleh Tawar-menawar Persentase Threshold!

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 12:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan salah seorang pengaku pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rudy S Kamri yang meminta presidential threshold (PT) 10 persen dinilai aneh dan tidak paham konsitusi.

Sebab di dalam konstitusi UUD 1945, tidak boleh ada persyaratan persentase.

Begitu disampaikan Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma dalam kanal YouTube pribadinya @LieusSungkharismaOfficial pada Jumat (14/1).


"Soal PT 20 persen, Bapak mintanya 10 persen? Cuma enggak bisa Pak tawar-tawar 10 persen, 5 persen, 15 persen, 20 persen, bukan juga bisa 0 persen. Itu tidak boleh ada persyaratan persentase, itu UUD 1945 bunyinya seperti itu," kata Lieus.

Lieus mengatakan, pada Senin (17/1) nanti, dirinya sudah siap dipanggil untuk pemeriksaan di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait PT atau ambang batas pencalonan presiden.

Menurutnya, satu-satunya cara paling cepat untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden itu dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

"DPR sudah tutup pintu, sudah enggak ada lagi pembahasan tentang UU Pemilu. Satu-satunya jalan supaya aman dan rakyat happy, presidenlah yang harus bikin Perppu. Karena ini keadaan mendesak Pak," demikian Lieus.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya