Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Rekomendasinya Pernah Dicabut di Pilkada 2020, Mantan Terpidana Narkoba Gugat Syarat Calon Kada

JUMAT, 14 JANUARI 2022 | 11:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan tentang syarat pencalonan kepala daerah (kada) dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) digugat mantan terpidana kasus narkoba.

Dia adalah Hardizal, yang pernah menjadi bakal calon kepala daerah Kota Sungai Penuh pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.

Hardizal menguji Pasal 7 ayat (2) huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Pilkada terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Permohonan Hardizal teregistrasi sebagai perkara Nomor 2/PUU-XX/2022, yang disidangkan MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/1), dengan agenda sidang pendahuluan.

Dalam permohonannya, Hardizal merasa dihalangi hak konstitusionalnya untuk menjadi calon kepala daerah dengan adanya pasal-pasal di UU Pilkada yang dia uji tersebut.

Harli selaku kuasa hukum Hardizal menjelaskan, berlakunya Pasal 7 huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada menghalangi hak konstitusi Pemohon untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) yakni hak memilih dan hak dipilih (hak aktif dan hak pasif).

Dalam konteks ini, Harli memaparkan bahwa pemohon berkaca pada pengalamannya di Pilkada Serentak 2020 yang lalu. Di mana, Hardizal yang mulanya mendapat surat mandat sebagai bakal calon wakil walikota Sungai Penuh dari Partai PDI Perjuangan, PPP, dan Partai Berkarya harus pupus.

Sebabnya, pada akhir masa pendaftaran pilkada tahun 2020 Partai Berkarya mencabut rekomendasinya dengan alasan pemohon memiliki catatan kriminal sebagai pengguna narkoba yang didasarkan pada SKCK.

Harli mengatakan, dengan adanya Pembatalan Surat Rekomendasi dari Partai Berkarya, maka PDIP dan PPP juga mengalihkan rekomendasi persetujuannya ke pasangan walikota Sungai Penuh yang lain.

"Hak aktif sebagai calon dihilangkan dengan berlakunya ketentuan tersebut," tutur Harli dikutip redaksi dari laman mkri.id pada Jumat (14/1).

Menurut Harli, ketentuan Pasal 7 huruf i serta Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf I seharusnya diberlakukan secara akumulatif kepada orang yang melakukan tindak pidana korupsi yang sudah diadili dan dihukum.

Pasalnya, pada Pilkada Serentak 2020 kemarin pihaknya melihat ada calon yang sudah pernah menjalani tindak pidana korupsi namun masih bisa mencalonkan diri, alias lolos sebagai calon kepala daerah.

"Sementara pelaku tindak pidana penggunaan narkoba dihalangi seumur hidup haknya dengan kata lain tidak bisa hanya dengan keterangan SKCK," katanya.

Maka dari itu, Harli menyatakan bahwa pihaknya memohonkan kepada Hakim Konstitusi untuk mengabulkan permohonannya agar hak terpidana narkoba diberlakukan sama dengan pelaku pidana korupsi.

Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan pembentukan rumusan Norma Pasal 7 ayat (2) huruf i dan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada yang menyatakan Perbuatan tercela sebagai salah satu prasyarat akumulatif dalam pencalonan kepala daerah, tidak sejalan atau tidak konsisten dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Harli menambahkan, pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan seseorang yang telah menjalani hukuman pemidanaan juga menjadi tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU Pemasyarakatan.

Dia menilai, lingkup perbuatan tercela yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i tersebut terlalu luas, secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk.

Pertama, perbuatan tercela yang diatur KUHP Pidana dan Pidana Khusus, Pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan dengan dua aspek penting, dilakukan dengan prosedur (formil) dan materiil (substantif).

Kedua, perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yang tidak jelas dasar hukumnya. Sehingga luasnya perbuatan tercela dan tidak memberikan para pihak membela diri dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, memiliki implikasi ketidakpastian hukum terhadap warga negara.

Terkait perkara ini, Hakim Konstitusi memberikan nasihat kepada pihak Pemohon. Yakni, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan Pemohon untuk mempelajari Putusan MK Nomor 99/PUU-XVI/2018 tentang perbuatan tercela yang berkaitan dengan pemakai narkotika yang terdapat dalam pertimbangan hukumnya.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Pemohon untuk memuat norma yang diuji.

"Karena biar bagaimana pun kita harus melihat normanya dulu baru kita bisa menguraikan apakah punya kewenangan ataupun kerugian konstitusional," demikian Manahan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya