Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi/Net

Hukum

Kejagung Koordinasi dengan KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 21:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pihaknya telah secara formal mengirimkan surat ke KPK. Dalam hal ini, Kejaksaan meminta tambahan informasi tambahan dari KPK terkait dengan putusan inkrah dari mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Adapun Emirsyah sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK dan saat ini telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.


"Saya juga udah komunikasi secara by phone by WA (Whatsapp) sudah. Mudah-mudahan sih ndak akan lama juga. Mungkin mudah-mudahanan minggu ini, besok atau lusa sudah dapat sesuatu lah," kata Supardi saat ditemui di gedung bundar Kejagung, pada Kamis (13/1).

Selain dengan KPK, Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat kepastian kerugian negara dalam pegadaan pesawat itu, meskipun Kejagung telah menerima hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam perkara ini, Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014, Garuda merencanakan penambahan 64 pesawat yang dilakukan dengan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui penyewa pesawat atau lessor.

Dari RJPP tersebut, terealisasi penambahan beberapa jenis pesawat, yakni 50 unit pesawat jenis ATR 72-600, terdiri dari penyewaan 45 unit dan pembelian 5 unit. Selain itu, terdapat 18 jenis pesawat jenis CRJ 1000 yang terdiri dari penyewaan 12 unit dan pembelian 6 unit.

Dalam pengadaan pesawat tersebut, Garuda menggunakan lessor agreement sebagai sumber dana. Dalam perjanjian tersebut, pihak ketiga akan menyediakan dana yang nantinya akan dibayar oleh Garuda secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

"Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak lessor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak.
 
Emirsyah saat ini menjalani kurungan di Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan tingkat kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara delapan tahun. Bahkan, dalam putusan tingkat kasasi dia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Emirsyah terbukti menerima suap Rp 49,3 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 87,464 miliar. Dia diseret ke pengadilan pada akhir 2019 berkat penyidikan KPK.

Penuntut umum KPK saat persidangan menyebut, suap bukan hanya diberikan untuk pengadaan Rolls-Royce  dab Airbus, tapi juga pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600.

Khusus dalam pengadaan pesawat ATR 72-600, terungkap di pengadilan Emirsyah menerima uang senilai Sin$ 1.181.763,00 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen. Kemudian berupa Sin$ 6.470 dan Sin$ 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya