Berita

Jurubicara Tim Kuasa Hukum Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Samaratul Fuad/Ist

Hukum

Petani Sawit Jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa Hukum Kopsa M Berharap Kapolda Riau Bisa Tegakkan Hukum Secara Adil

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 08:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perjuangan 997 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Desa Pangkalan Baru, Siak, Kampar, Riau, untuk mendapat keadilan dipastikan tidak akan mudah. Tekanan demi tekanan terus mereka hadapi.

Para petani Kopsa M ini tengah memperjuangkan hak-hak mereka atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, kebun yang susut, utang yang menggelembung, uang yang ditahan PTPN V, dan lain-lain.

Tekanan itu berupa serangan balik dalam bentuk kriminalisasi, modus lama yang digunakan oleh para mafia perkebunan dan mafia hukum untuk menundukkan petani di banyak tempat,


Setelah Ketua Kopsa M, Anthony Hamzah, ditahan secara sewenang-wenang oleh Sat Reskrim Polres Kampar, petani dan pekerja Kopsa M juga menyusul dikriminalisasi dengan tuduhan penggelapan hasil panen Sawit, yang sejatinya merupakan kebun milik petani sendiri.

Pihak Pelapor adalah Roni Desfar, yang merupakan karyawan PTPN V, dengan nomor laporan LP/434/IX/2021/SPKT/ Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 1 September 2021.

"Hebatnya, dalam waktu kurang dari 24 jam LP PTPN V atas pekerja dan petani Kopsa M langsung naik ke tahap penyidikan (sidik) dan menetapkan tersangka," terang Jurubicara Tim Kuasa Hukum Kopsa M, Samaratul Fuad, melalui keterangannya, Kamis (13/1).

Pada 1 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB, tim Kuasa Hukum petani telah mendatangi Polres Kampar dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra, yang menyatakan bahwa tidak ada LP yang naik sidik

Akan tetapi, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/83/IX/2021/Reskrim telah keluat pada 2 September 2021 sekira pukul 09.00. Artinya, hanya kurang dari 24 jam perkara ini sudah dinyatakan tersangkanya.

"Visi PRESISI Polri diterjemahkan oleh Sat Reskrim Polres Kampar dengan model kerja yang super kilat, sarat rekayasa dengan legal standing pelapor yang tidak beralasan secara hukum," ujar Fuad.

PTPN V dan pihak-pihak yang terganggu atas perjuangan Kopsa M, lanjutnya, memanfaatkan lemahnya integritas dan profesionalitas oknum aparat hukum untuk membungkam dan melemahkan petani.

Alih-alih menjadi pembela bagi kelompok korban dan kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan keadilan, ditegaskan Fuad, oknum-oknum Polres Kampar justru tampil membela perusahaan-perusahaan yang cemas dengan perjuangan petani Kopsa M.

"Petani Kopsa M percaya pada kepemimpinan baru Irjen Mohammad Iqbal, yang di awal Januari 2022 ini memulai tugasnya sebagai Kapolda Riau, dapat membawa perubahan dan mampu menerjemahkan visi PRESISI Polri di tubuh Kepolisian Riau, terkhusus di Polres Kampar," harapnya.

Kapolda Riau juga diharapkan mampu menangani persoalan-persoalan hukum yang dihadapi Kopsa M dan menegakkan hukum secara adil.

"Termasuk menertibkan oknum-oknum Polri pelayan korporasi, yang jadi ujian pertama bagi kepemimpinan Irjen Mohammad Iqbal," tutup Fuad.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya