Berita

Ilustrasi Kejagung/Net

Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi di PT Taspen

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 01:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diduga merugikan keuangan negara, Kejaksaan Agung membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial RS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen selama periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyidikan baru itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusu bernomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi dan ditandatangani pada (4/1).


"Saksi RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life," demikian kata Leonard, Rabu (12/1).

Lebih lanjut, Leonard mengatakan bahwa RS diperiksa sebagai saksi dan diberi pertanyaan seputar dugaan korupsi pengelolan dana investasi. Pihak Kejagung, kata Leonard ingin menggali fakta apaka dalam pengelolaan investasi itu ada tindakan yang mengarah korupsi.

Kasus ini bermula dari keputusan Taspen yang menempatkan investasi senilai Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management. Investasi itu dilakukan 17 Oktober 2017 silam.

Meski demikian, dana pencairan skema medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinnace tidak sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus.

Dalam prosesnya, dana itu langung mengalir dan terdistribusi ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lainnya. Imbasnya terjadi gagal bayar.

Kejagung menduga dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 161 miliar.

"Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," pungkas Leonard.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya