Berita

Ilustrasi Kejagung/Net

Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp 161 Miliar, Kejagung Buka Penyidikan Pengelolaan Investasi di PT Taspen

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 01:18 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diduga merugikan keuangan negara, Kejaksaan Agung membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial RS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Taspen selama periode 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyidikan baru itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusu bernomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 diteken oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi dan ditandatangani pada (4/1).


"Saksi RS diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance tahun 2017 oleh PT Taspen Life," demikian kata Leonard, Rabu (12/1).

Lebih lanjut, Leonard mengatakan bahwa RS diperiksa sebagai saksi dan diberi pertanyaan seputar dugaan korupsi pengelolan dana investasi. Pihak Kejagung, kata Leonard ingin menggali fakta apaka dalam pengelolaan investasi itu ada tindakan yang mengarah korupsi.

Kasus ini bermula dari keputusan Taspen yang menempatkan investasi senilai Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management. Investasi itu dilakukan 17 Oktober 2017 silam.

Meski demikian, dana pencairan skema medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinnace tidak sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus.

Dalam prosesnya, dana itu langung mengalir dan terdistribusi ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak lainnya. Imbasnya terjadi gagal bayar.

Kejagung menduga dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 161 miliar.

"Diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568," pungkas Leonard.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya