Berita

Herry Wirawan/Net

Publika

Tuntut Mati Herry Wirawan dalam Social Justice

RABU, 12 JANUARI 2022 | 22:33 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

TUNTUTAN jaksa, hukuman mati terdakwa Herry Wirawan (36) ramai dukungan. Menteri PPPA, Menteri PMK, Wamenag, Ketua Komisi VIII DPR, Gubernur Jabar, setuju vonis mati. Belum pernah ada yang begini.

Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Bintang Puspayoga kepada pers, Rabu (12/1) mengatakan:

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Sebenarnya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini, sinergi, kolaborasi aparat penegak hukum memberikan kacamata yang sama dalam suatu penanganan kasus sudah luar biasa."
 
Dilanjut: "Mudah-mudahan nanti di pengadilan keputusan hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan daripada Kejaksaan."

Menteri PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy kepada pers, Rabu (12/1) mengatakan:

"Ini menjadi perhatian sangat serius Bapak Presiden. Kalau isu itu tidak terlalu serius, beliau melimpahkan kepada pembantu beliau. Kalau sudah Bapak Presiden sendiri yang memberikan pernyataan secara keras, berarti ini memang persoalan yang sudah pada level yang sangat berat."

Dilanjut: "Terpenting adalah, bagaimana supaya vonisnya bisa betul-betul memberikan efek jera."

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid kepada wartawan, Rabu (12/1) mengatakan:

"Kementerian Agama memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum atas tuntutan terhadap terdakwa saudara Herry. Itu merupakan suatu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat."

Dilanjut: "Bagaimanapun, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih, harus terhindar dari perilaku-perilaku yang tidak baik apalagi tindak asusila."

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto kepada wartawan, Selasa (11/1) mengatakan:

"Tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat, yang memang mengutuk keras peristiwa itu. Perilaku Herry terhadap anak-anak santri itu. Mudah-mudahan hakim juga memutus sama dengan tuntutan jaksa."

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil kepada wartawan, Rabu (12/1) mengatakan:

"Saya rasa tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan, sangat sesuai dengan harapan dan memenuhi keadilan dari para korban yang jumlahnya banyak."

Kuasa hukum 13 santriwati korban perkosa Herry, Yudi Kurnia kepada wartawan mengatakan:

"Berarti JPU sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi ini. Walaupun sebetulnya kalau ada yang lebih berat lagi, kalau ada lagi ya disiksa dulu, sebelum mati ditersiksakan dulu. Tapi, itu nggak ada aturannya."

JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus ini adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana. Pada sidang di PN Bandung, Selasa (11/1) menuntut terdakwa Herry, enam tuntutan:

Hukuman mati. Kebiri kimia. Publikasi terdakwa. Membayar restitusi kepada korban, total Rp 331.527 juta. Membubarkan Ponpes lokasi perkara. Menyita seluruh aset Herry untuk dilimpahkan kepada negara.

Yang unik, terdakwa sudah dituntut dihukum mati, masih juga dikebiri. Seumpama, vonis hakim kelak sama dengan tuntutan jaksa, mana dilaksanakan lebih dulu? Kebiri dulu, lantas hukum mati?

Kebiri diatur di Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Pasal 9, berbunyi: Hukuman kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani hukuman pokok. Dalam kasus Herry (seandainya tuntutan jaksa, sama dengan vonis), setelah Herry di-dor, mati.

Soal kerancuan ini, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu (12/1) mengatakan:

"Tentang kebiri, ini kan tuntutan. Tuntutan itu kan belum putusan. Kalau misalnya hakim memutus dia seumur hidup atau hitungan 20 tahun ya kami juga sudah menuntut kebiri."

Artinya, Herry dikepung dengan banyak tuntutan jaksa. Juga dikeroyok dengan dukungan (vonis mati) oleh para pejabat negara.

Tapi, hakim dilarang terpengaruh intervensi publik, dalam menjatuhkan vonis. Kebebasan hakim, mutlak.

Kebebasan hakim memvonis perkara, adalah pesan konstitusional pasal 24, pasal 24 A, dan pasal 24C, UUD 1945.

Ada beberapa perkara hukum di Indonesia, hakim menjatuhkan vonis sesuai desakan publik. Disebut social justice. Padahal, seharusnya hakim memvonis berdasarkan legal justice.

Di kasus ini, tekanan terhadap hakim datang dari 'orang-orang besar'. Seru. Kita tunggu vonisnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya