Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Pertimbangkan Tuntutan JPU, KPK Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Stepanus Robin Pattuju

RABU, 12 JANUARI 2022 | 22:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Majelis Hakim karena sebagian besar telah mempertimbangkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memvonis 11 tahun penjara terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Apresiasi itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi vonis yang telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu siang (12/1).

"KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya. Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim Jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (12/1).


Sedangkan perbedaannya kata Ali, hanya pada berat ringannya hukuman. Di mana, Hakim memvonis 11 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU KPK adalah 12 tahun penjara.

"Selain itu, Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak  sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," kata Ali.

Setelah putusan atau vonis ini kata Ali, tim Jaksa akan melakukan analisa atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya.

Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.

Sedangkan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Maskur juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Robin bersama-sama dengan Maskur terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Robin menerima suap bersama dengan Maskur Husain.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya