Berita

Pengacara Maskur Husain saat menjalani sidang pembacaan vonis dirinya bersama Robin Pattuju/RMOL

Hukum

Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 8,7 M

RABU, 12 JANUARI 2022 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara mendapat vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Maskur terbukti bersama-sama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS untuk menangani perkara yang ditangani di KPK.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.


Maskur bersama-sama dengan Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Maskur dianggap Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Maskur juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa atau terpidana saat itu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," jelas Majelis Hakim.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Maskur dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.

Maskur bersama Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021. Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya