Berita

Pengacara Maskur Husain saat menjalani sidang pembacaan vonis dirinya bersama Robin Pattuju/RMOL

Hukum

Pengacara Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 8,7 M

RABU, 12 JANUARI 2022 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara mendapat vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat. Maskur terbukti bersama-sama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, menerima uang Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS untuk menangani perkara yang ditangani di KPK.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.


Maskur bersama-sama dengan Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Maskur dianggap Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Maskur juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa atau terpidana saat itu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama tiga tahun," jelas Majelis Hakim.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Maskur dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000.

Maskur bersama Robin terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021. Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya