Berita

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju/Net

Politik

Tidak Hanya Divonis 11 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pattuju Juga Harus Bayar 2,3 M

RABU, 12 JANUARI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tidak hanya divonis 11 tahun penjara, tapi juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

Robin bersama-sama dengan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021 untuk menangani perkara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).


Selain itu, Robin juga dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," jelas Majelis Hakim.

Robin dianggap Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Robin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin disebut terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Robin menerima suap bersama dengan Maskur Husain.

Uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Selanjutnya, dari Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507.390.000; dari Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000; dan dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya