Berita

Sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Stepanus Robin Pattuju/RMOL

Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

RABU, 12 JANUARI 2022 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS bersama dengan Maskur Husain.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.


Robin bersama Maskur selaku pengacara terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Robin dianggap Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Robin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim sebelumnya terlebih dahulu menyampaikan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Robin.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Robin sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta terdakwa Robin tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa Robin adalah belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya