Berita

Sidang pembacaan vonis bagi terdakwa Stepanus Robin Pattuju/RMOL

Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

RABU, 12 JANUARI 2022 | 14:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS bersama dengan Maskur Husain.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.


Robin bersama Maskur selaku pengacara terbukti menerima uang sebesar Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Robin dianggap Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Robin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim sebelumnya terlebih dahulu menyampaikan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Robin.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan Robin sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta terdakwa Robin tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa Robin adalah belum pernah dihukum, sopan di persidangan, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya