Berita

Stepanus Robin Patuju saat akan mengikuti persidanganpembacaan vonis di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Siap Terima Apapun Vonis Hakim, Stepanus Robin Patuju: Semoga Jadi yang Terbaik

RABU, 12 JANUARI 2022 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengaku akan menerima apapun keputusan Majelis Hakim dalam perkara suap yang dihadapinya.

Hal itu disampaikan oleh Robin sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).

"Ya saya siap saja, saya terima saja apa yang nanti jadi keputusan, semoga jadi yang terbaik," ujar Robin kepada wartawan di Ruang Sidang Kusuma Admadja 4, Rabu siang (12/1).


Robin mengaku bakal bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukannya.

"Jadi saya harap kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," pungkas Robin.

Persidangan vonis untuk terdakwa Robin dan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara telah dimulai pada pukul 12.10 WIB. Hingga saat ini, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk terdakwa Robin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Robin dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin dianggap terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Selain itu, Robin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk memenuhi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya