Berita

Stepanus Robin Patuju saat akan mengikuti persidanganpembacaan vonis di PN Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Siap Terima Apapun Vonis Hakim, Stepanus Robin Patuju: Semoga Jadi yang Terbaik

RABU, 12 JANUARI 2022 | 12:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju mengaku akan menerima apapun keputusan Majelis Hakim dalam perkara suap yang dihadapinya.

Hal itu disampaikan oleh Robin sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (12/1).

"Ya saya siap saja, saya terima saja apa yang nanti jadi keputusan, semoga jadi yang terbaik," ujar Robin kepada wartawan di Ruang Sidang Kusuma Admadja 4, Rabu siang (12/1).


Robin mengaku bakal bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukannya.

"Jadi saya harap kebenaran harus terungkap, keadilan harus ditegakkan," pungkas Robin.

Persidangan vonis untuk terdakwa Robin dan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara telah dimulai pada pukul 12.10 WIB. Hingga saat ini, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan untuk terdakwa Robin.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Robin dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin dianggap terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Selain itu, Robin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk memenuhi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya