Berita

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Berbeda dari Gugatan Lain, Preshold yang Diuji Gatot Punya Makna Jelas dan Tegas

RABU, 12 JANUARI 2022 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki argumentasi yang berbeda dengan gugatan sebelumnya.

Gugatan Gatot atas pasal yang khusus mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut disidangkan oleh MK pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (11/1).

Dalam sidang tersebut, mulanya kuasa hukum Gatot pada gugatan ini, Refly Harun menjelaskan tentang kedudukan kliennya dalam permohonan judicial review Pasal 222 UU Pemilu ini.


Dia menyatakan, legal standing dalam permohonan tersebut adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih namun berpotensi dirugikan.

"Hak untuk memilihnya itu potensial dirugikan dengan penerapan presidential threshold yang membatasi calon dan juga tentu berpotensi untuk bertentangan dengan pasal-pasal lain dalam konstitusi," ujar Refly dikutip melalui laman mkri.id pada Selasa (12/1).

Refly menegaskan, pihaknya berpendapat Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang mana presidential threshold dinilai bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi.

Karena itu, Refly menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Gatot sangat sederhana atau lebih sederhana dibandingkan permohonan sebelumnya. Sebab, permohonan ini memiliki makna yang jelas dan tegas (expressis verbis), serta merupakan bagian hak konstitusional (constitutional rights).

"Kami katakan bahwa ini sudah jelas expressis verbis, mengatur constitutional rights bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang ia menjadi peserta pemilihan umum, dan sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu," paparnya.

"Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tandas Refly.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya