Berita

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Berbeda dari Gugatan Lain, Preshold yang Diuji Gatot Punya Makna Jelas dan Tegas

RABU, 12 JANUARI 2022 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki argumentasi yang berbeda dengan gugatan sebelumnya.

Gugatan Gatot atas pasal yang khusus mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut disidangkan oleh MK pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (11/1).

Dalam sidang tersebut, mulanya kuasa hukum Gatot pada gugatan ini, Refly Harun menjelaskan tentang kedudukan kliennya dalam permohonan judicial review Pasal 222 UU Pemilu ini.


Dia menyatakan, legal standing dalam permohonan tersebut adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih namun berpotensi dirugikan.

"Hak untuk memilihnya itu potensial dirugikan dengan penerapan presidential threshold yang membatasi calon dan juga tentu berpotensi untuk bertentangan dengan pasal-pasal lain dalam konstitusi," ujar Refly dikutip melalui laman mkri.id pada Selasa (12/1).

Refly menegaskan, pihaknya berpendapat Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang mana presidential threshold dinilai bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi.

Karena itu, Refly menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Gatot sangat sederhana atau lebih sederhana dibandingkan permohonan sebelumnya. Sebab, permohonan ini memiliki makna yang jelas dan tegas (expressis verbis), serta merupakan bagian hak konstitusional (constitutional rights).

"Kami katakan bahwa ini sudah jelas expressis verbis, mengatur constitutional rights bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang ia menjadi peserta pemilihan umum, dan sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu," paparnya.

"Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tandas Refly.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya